Peraturan Baru Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar
Pemerintah baru saja memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar pada 12 Juni 2023 lalu. Dalam peraturan tersebut, salah satunya membahas tentang bantuan penagihan pajak lintas yurisdiksi.
Setiap wajib pajak wajib membayar utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. Apabila wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan serangkaian tindakan penagihan pajak.
BAB VIII pada PMK Nomor 61 Tahun 2023 ini menjelaskan mengenai Bantuan Penagihan Pajak Dengan Negara Mitra Atau Yurisdiksi Mitra, dikatakan pada Pasal 78 Bahwa Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra. Apa yang dimaksud dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra? Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional.
Baca Juga: Penambahan 2 Fitur Baru Dalam E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Kemudian pelaksanaan bantuan penagihan pajak tersebut meliputi permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak kepada pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra yaitu Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Perjanjian Internasional secara resiprokal. Perjanjian Internasional dalam bantuan penagihan pajak meliputi:
- persetujuan penghindaran Pajak berganda;
- konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan; atau
- perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.
Bantuan Penagihan Pajak adalah fasilitas bantuan penagihan Pajak yang terdapat di dalam perjanjian internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas Utang Pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Pada pasal 79 ayat (2) dijelaskan untuk melakukan permintaan bantuan penagihan pajak dapat dilakukan dengan memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Setiap permintaan Bantuan Penagihan Pajak hanya memuat satu identitas Penanggung Pajak;
- Penanggung Pajak berada di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau memiliki Barang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
- Utang Pajak tidak sedang dalam sengketa antara Penanggung Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Telah dilakukan tindakan penagihan Pajak di Indonesia berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan sesuai dengan kesepakatan dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak; dan
- Hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak belum daluwarsa.
