Peraturan Baru, PNS Tak Perlu Bayar Pajak Natura
Mulai semester II-2023 atau bulan Juli 2023 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan terbebas dari pajak atas natura dan kenikmatan yang diterimanya.
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) dan akan mulai berlaku sejak semester II-2023 atau bulan Juli 2023. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan aturan tersebut dijelaskan bahwa PNS terbebas dari kewajiban dipotong pajak natura atas penghasilan yang diterimanya.
"Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis Pasal 24 huruf d PP 55 Tahun 2022, dikutip Rabu (3/5/2023)
Meskipun demikian, jika imbalan yang diterima oleh PNS dalam bentuk natura dan kenikmatan bukan bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes, maka atas natura atau kenikmatan tersebut merupakan objek PPh dan wajib dipotong pajaknya sebagaimana peraturan yang berlaku bagi pegawai swasta.
Pemberlakuan PPh Pasal 21 atas imbalan natura atau kenikmatan tersebut mengakibatkan penghasilan pegawai yang dipotong oleh pemberi kerja akan meningkat.
Selain itu perusahaan pun harus mengatur ulang kebijakan pajak tentang siapa yang menjadi penaggung PPh 21, apakah pemberi kerja atau pekerja.
Penghasilan bersih atau take home pay karyawan akan berkurang apabila perusahaan menerapkan kebijakan PPh 21 atas imbalan natura ditanggung oleh pegawai.
Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak menerangkan bahwa mengenai tata cara penilaian dan perhitungan penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Dalam PMK tersebut akan dijelaskan secara lebih rinci mengenai jenis dan nilai natura, beserta kriteria penerimaannya.
"Masih dalam proses harmonisasi. Harusnya sih gak lama lagi (PMK tentang natura akan terbit)," Jelas Yon Arsal.
"PMK itu akan mengatur mengenai kriteria dan batasannya yang nanti akan diatur," kata Yon Arsal lagi.
