Peran Legalitas Usaha Sebagai Pondasi Dalam Membangun Bisnis

Chamelia Zein

Di Indonesia yang merupakan Negara hukum sangat penting untuk memiliki legalitas atau izin atas usaha (bisnis) yang kita miliki. Dengan memiliki perizinan berusaha ini, para pelaku usaha akan mendapatkan perlindungan untuk melakukan kegiatan usaha. Menurut PP Nomor 7 Tahun 2021 Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud legalitas adalah perihal (keadaan) sah; keabsahan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi, Perizinan berusaha diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem OSS ini telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Agustus 2021. Terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatan usaha. Syarat tersebut adalah memenuhi persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin.

Kemudian dipertegas kembali pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ada beberapa dokumen yang harus dimiliki perusahaan untuk legalitas usaha dikutip dari laman resmi Kementerian Investasi. Legalitas tersebut dapat menggunakan sistem OSS yang mana perusahaan wajib memiliki berbagai izin dibawah ini sesuai dengan kebutuhan masing-masing perusahaan, yakni:

  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Nomor Register Perusahaan (NRP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  9. Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas
  11. Izin Gangguan

Legalitas usaha memiliki peran penting yang dapat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha. Akan lebih baik perizinan atau legalitas perusahaan diurus terlebih dahulu jika kita ingin membuat perusahaan, agar meminimalisir kesalahan yang akan terjadi di kemudian hari. Tidak hanya itu, terdapat beberapa peran pentingnya legalitas bagi perusahaan yakni:

  1. Sebagai Bukti kepatuhan terhadap hukum

Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita wajib menaati peraturan yang berlaku. Dengan memiliki legalitas usaha, membuktikan bahwa perusahaan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya dengan memiliki NPWP Badan Usaha, perusahaan memiliki keabsahan untuk melakukan kegiatan perpajakannya.

  1. Sebagai sarana perlindungan hukum

Memiliki legalitas usaha pastinya akan menjadi perlindungan hukum bagi bisnis yang kita kembangkan. Tentunya kita tidak menginginkan hal yang buruk mengenai perizinan terjadi kepada perusahaan. Maka dengan adanya legalitas usaha akan menjadi pondasi yang kuat bagi bisnis yang akan kita bangun.

  1. Sebagai sarana meningkatkan kepercayaan

Terdapatnya legalitas atau keabsahan perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan bagi rekan bisnis. Dengan adanya legalitas perusahaan ini, rekan bisnis meyakini dan mengakui keberadaan perusahaan kita. Jika rekan bisnis percaya terhadap bisnis kita, hal ini akan menjadi daya tarik untuk melakukan kerjasama pada perusahaan kita. Dari tingkat kepercayaan inilah maka akan terbangun pondasi yang kuat untuk bisnis yang kita jalani.

  1. Agar Kredibilitas Bisnis Meningkat

Perusahaan akan dianggap profesional oleh rekan bisnis jika legalitas usaha yang kita miliki lengkap dan jelas. Dengan begitu perusahaan akan memiliki kredibilitas yang baik yang tentu saja akan meningkatkan kerjasama bagi rekan bisnis. Jika kerjasama meningkat maka omzet juga pastinya akan meningkat.

  1. Mempermudah pengembangan usaha

Dengan terdapatnya legalitas perusahaan, memungkinkan rekan bisnis melakukan kerjasama sebanyak-banyaknya. Jika rekan bisnis terus melakukan kerjasama dengan perusahaan kita, maka perusahaan kita pun akan mudah melakukan pengembangan usaha (ekspansi) seperti membuka cabang perusahaan untuk jangkauan yang lebih luas. Adanya legalitas usaha juga akan memudahkan perusahaan kita mendapatkan pinjaman modal usaha. Sehingga legalitas usaha sangat penting untuk pondasi bagi keberlangsungan bisnis kita.

Referensi:

Kementerian Koperasi dan UKM

arvahub

libera

 

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung