Peran Laporan Perpajakan Dalam Menjaga Kelancaran Keuangan Perusahaan

Dede Indriani Saputri

 

Saat ini, salah satu sumber pendapatan Indonesia yang paling potensial adalah penerimaan pajak. Pada akhir 2022 telah tercatat penerimaan pajak yang masuk sebesar Rp.1.634.36 triliun atau 110,06% yang mana nilai ini telah melebihi dari target yang ditentukan dan naik sekitar 41,93% dari penerimaan tahun lalu. Hal ini menandakan bahwa, kesadaran wajib pajak dalam melaporkan pajaknya semakin meningkat. Hal apa yang mempengaruhi wajib pajak patuh dalam melakukan pelaporan pajak? Salah satu faktornya adalah kesadaran wajib pajak akan pentingnya membayar pajak yang menjadi pendorong kelancaran keuangan perusahaan.

 

Peran Laporan Perpajakan Untuk Kelancaran Keuangan Perusahaan

1. Membangun Reputasi atau Citra Perusahaan yang Baik

Peran laporan perpajakan sangat penting dalam sebuah perusahaan. Perusahaan yang taat pada kewajiban perpajakannya menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memiliki reputasi dan citra yang baik. Jika perusahaan telat membayar dan melaporkan pajak, kredibilitas perusahaan akan menurun karena dianggap kurang bertanggung jawab. Hal ini akan mempengaruhi reputasi perusahaan.

2. Menjaga Kesehatan Keuangan Perusahaan

Dari sisi keuangan, perusahaan yang taat lapor pajak menunjukkan bahwa keuangan perusahaan tersebut sehat. Dengan membayar pajak, perusahaan dapat belajar mengelola keuangan dengan benar.

3. Melancarkan Bisnis Perusahaan

Perusahaan yang menunaikan kewajiban pajaknya secara teratur dan tidak terlambat maka perusahaan tersebut akan terhindar dari sanksi atas kelalaian melaporkan pajak. Jika pembayaran pajak teratur maka proses bisnis pun akan lancar karena terhindar dari denda pajak. Untuk itu, manajemen perusahaan diperlukan agar dapat membuat perencanaan pajak dengan baik sehingga dapat menyesuaikan pajak yang dibayar dan tetap dapat memperoleh laba yang diinginkan.

4. Menentukan Nilai Akhir Laba Perusahaan

Disamping itu, pajak merupakan beban pada laporan laba rugi, sehingga dengan melakukan manajemen pajak dengan baik, perusahaan dapat mengoptimalkan laba yang diperoleh. Setelah menyelesaikan kewajiban perpajakannya, barulah dapat diidentifikasi kinerja keuangan perusahaan saat ini dan bagaimana prediksi untuk kedepannya.

5. Mendatangkan Investor

Jika perusahaan membayar pajak tepat waktu, investor pun tidak akan segan untuk menanamkan modal pada perusahaan tersebut. Perusahaan yang melaporkan pajak membuktikan perusahaan tersebut profesional dan berkembang dengan pesat.

Untuk membangun perusahaan yang profesional, pajak apa saja yang wajib dilaporkan perusahaan? Inilah beberapa jenis pajak yang dibebankan kepada wajib pajak badan atau perusahaan.

1. PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan bagi karyawan yang bekerja pada perusahaan. Pajak ini dipotong oleh perusahaan dari gaji yang yang dibayarkan pada karyawannya. Besaran pajak yang dipotong setiap karyawan pun berbeda-beda, menyesuaikan pada penghasilan, status, dan tanggungan karyawan tersebut.

2. PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dikenakan badan usaha dibidang ekspor, impor, penjualan barang mewah. Besarnya pajak yang dipotong berbeda-beda menyesuaikan aktivitas atau perusahaan badan tersebut.

3. PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan untuk transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dengan pihak yang memberi penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Besaran tarif yang dipotong PPh Pasal 23 juga bermacam-macam, tergantung pada objek pajaknya. Contoh objek PPh Pasal 23 seperti, penghasilan bunga, dividen, royalti, hadiah, sewa (harta), dan penghasilan jasa.

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak perusahaan berupa angsuran atas pajak terutang. Nilai pajak diperoleh dari SPT Pajak Penghasilan yang sudah dikurangi PPh terbayar maupun terutang diluar negeri karena boleh dikredit. Salah satu tujuan nya adalah memberikan keringanan bagi wajib pajak yang harus melunasi pajak terutang selama setahun.

5. PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Besaran tarif yang dipotong untuk PPh Pasal 26 adalah 20%.

6. PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 merupakan pajak pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24) dan PPh 25.

7. PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan dengan norma perhitungan khusus. Contoh wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak badan yang bergerak dibidang jasa pelayaran ataupun penerbangan skala internasional, asuransi luar negeri, pengeboran gas, minyak serta geothermal, usaha dagang asing.

8. PPh Final Pasal 4 Ayat 2

PPh Final Pasal 4 Ayat 2 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. Maksudnya final adalah pemotongan hanya dilakukan sekali dalam satu masa pajak. Contoh objek PPh Final ini adalah sewa bangunan/tanah, hadiah undangan, penghasilan dari saham, bunga deposito, obligasi dan lain sebagainya.

9. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut atas transaksi jual beli barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Besaran tarif PPN adalah 11% yang dimulai pada April 2022.

Perusahaan diwajibkan melaporkan SPT Tahunan Badan dengan batas waktu maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Pelaporan dapat dilakukan dengan menggunakan e-form pada laman DJP.

 

Resiko Mengabaikan Laporan Pajak Bagi Perusahaan

1. Perusahaan Tidak Dapat Mendaftar Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE)  yang dibuat oleh pemerintah untuk menyederhanakan perizinan berusaha dengan mudah, cepat, dan murah. Sistem OSS sendiri terhubung dengan perpajakan. Jadi, bagi wajib pajak yang mengabaikan laporan perpajakan maka tidak bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari sistem OSS.

2. Kredibilitas Perusahaan Menurun

Kredibilitas perusahaan berperan penting dalam mempengaruhi sikap dan keputusan pembeli (Goldmith, et al., 2000). Perusahaan yang tidak melaporkan pajak menandakan perusahaan tersebut kurang bertanggung jawab sehingga dapat mempengaruhi kredibilitas perusahaan. Jika kredibilitas perusahaan menurun maka reputasi perusahaan pun akan buruk.

3. Keuangan Perusahaan Sulit Dikelola

Saat melakukan transaksi, biasanya lawan transaksi akan meminta bukti faktur pajak. Perusahaan yang tidak taat pajak, tentu akan sulit untuk mendapatkan faktur pajak. Dampaknya adalah keuangan perusahaan akan sulit dikelola dan kesehatan perusahaan akan terganggu.

4. Perusahaan Dalam Pengawasan AEoI

Automatic Exchange of Information (AEoI) merupakan sistem pertukaran informasi rekening wajib pajak antar negara yang mengimplementasikannya, termasuk Indonesia. Tujuan sistem ini adalah untuk memburu wajib pajak nakal yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, perusahaan yang tidak taat pajak akan berpotensi dilacak dan diawasi oleh AEoI.

5. Izin Usaha Dicabut

Telah banyak kasus yang terjadi di Indonesia izin usaha dicabut akibat kelalaian wajib pajak tidak melaporkan pajaknya. Oleh karena itu, penuhilah kewajiban pajakmu demi keberlangsungan usahamu. Perusahaan yang dapat bertahan adalah perusahaan yang dapat memenuhi kewajibannya dan menjaga citra usahanya.

6. Sanksi dan Denda Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan apabila perusahaan lalai dari kewajiban pajaknya maka akan dikenakan sanksi dari yang paling ringan hingga paling berat. Penjelasan mengenai sanksi apa saja yang dikenakan dapat rekan lihat pada artikel Sanksi Jika Telat Lapor SPT

 

Referensi :

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Libera

Pajakku

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung