Penyerahan Obat Rawat Inap dan Rawat Jalan, Bagaimana PPN nya?

Dede Indriani Saputri

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Dalam setiap transaksi yang merupakan Barang Kena Pajak (BKP), mulai 1 April 2022 wajib dipungut PPN sebesar 11% sesuai yang tercantum dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan.  

Lalu bagaimana dengan penyerahan obat dirumah sakit dalam hal rawat inap dan rawat jalan? Apakah dikenakan PPN?

Berdasarkan Pasal 16B Undang-Undang PPN s.t.d.t.d Undang-Undang HPP serta berlakunya peraturan baru PP 49 Tahun 2022 dalam Pasal 11 dijelaskan bahwa salah satu jasa yang mendapat fasilitas PPN dibebaskan ialah jasa pelayanan kesehatan medis.

Melalui peraturan tersebut, dikatakan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium. Oleh karena itu, obat merupakan Barang Kena Pajak (BKP).

Akan tetapi, jika penyerahan obat merupakan bagian dari jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit seperti rawat inap, maka obat tersebut termasuk BKP yang mendapat fasilitas PPN.

Lain hal dengan penyerahan obat untuk rawat jalan. Karena penyerahan obat untuk rawat jalan tidak tergolong ke dalam jasa pelayanan kesehatan medis maka obat tersebut tidak termasuk BKP yang mendapat fasilitas sehingga tetap terutang PPN.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa dikenakan atau tidaknya PPN bergantung apakah pada penyerahan termasuk ke dalam objek yang diberikan fasilitas PPN. Apabila penyerahan obat untuk rawat inap maka mendapat fasilitas dibebaskan PPN, sedangkan apabila penyerahan untuk rawat jalan maka tetap terutang PPN.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung