Penjelasan Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final

Yona Okterianda

Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final

Pemerintah kembali meluncurkan program setelah program Tax Amnesty. Program tersebut serupa dengan Tax Amnesty dan merupakan kelanjutan dari program tersebut. Program tersebut diberi nama PAS Final. PAS Final merupakan singkatan dari Pengungkapan Aset Sukarela dengan tarif Final.

Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan perpanjangan waktu bagi para pengusaha agar dapat melaporkan aset dan hartanya tepat waktu untuk menghindari sanksi. Berbeda dengan program Tax Amnesty yang memiliki tenggat waktu, program PAS Final pemerintah tidak memberikan batas waktu. Selama belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) program tersebut masih berlaku.

 

Pengertian Pengungkapan Aset Sukarela (PAS) Final                     

PAS Final sebagai program lanjutan dari Tax Amnesty yang diselenggarakan oleh pemerintah. Setelah selama 3 periode Tax Amnesty, pemerintah memilih untuk menyelenggarakan program Tax Amnesty guna memberikan kesempatan bagi para wajib pajak untuk dapat melaporkan harta dan aset yang belum diungkapkan baik dalam Surat Pengungkapan Harta (SPH) maupun di Surat Pemberitahuan (SPT). Melalui program ini, baik wajib pajak yang merupakan peserta Tax Amnesty maupun non peserta Tax Amnesty yang belum diperiksa masih dapat memperoleh kesempatan untuk mendeklarasi harta yang dimilikinya.

Dengan suksesnya penyelenggaraan program Tax Amnesty, pemerintah kembali menyelenggarakan program yang berfungsi sebagai prosedur untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang hartanya belum diungkapkan.

Program sebelumnya, yaitu Tax Amnesty diselenggarakan untuk memberikan solusi bagi wajib pajak untuk memperoleh pengampunan pajak. Program ini diselenggarakan sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2021. Program ini berjalan selama 3 periode. Dengan adanya program Tax Amnesty pemerintah berharap kemungkinan para wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya di luar wilayah NKRI semakin mengecil dengan meningkatnya transparansi sektor keuangan global dan intensitas pertukaran informasi antar negara.    

Selama penyelenggaraan program Tax Amnesty selama 3 periode, harta wajib pajak sebesar Rp4.881 triliun telah diungkapkan. Rp3.697,94 yang merupakan bagian terbesar telah dideklarasikan dari dalam negeri. Deklarasi sebesar Rp1.036,37 berasal dari deklarasi luar negeri. Kemudian deklarasi sebesar Rp146,69 berasal dari dana repatriasi.

Sebanyak 972.530 wajib pajak telah mengikuti  program Tax Amnesty. Sebanyak 321.895 wajib pajak terdiri dari wajib pajak orang pribadi UMKM, wajib pajak orang pribadi non UMKM sebanyak 413.613, 111.238 wajib pajak badan UMKM, dan wajib pajak badan non UMKM yang mengikuti program Tax Amnesty sebanyak 125.784.

Tujuan dari program PAS Final adalah untuk menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi.

 

Dasar Hukum PAS Final                                  

Kebijakan yang mengatur PAS Final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017. Dalam dasar hukum ini diatur terkait pengenaan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan.

Pemerintah memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam SPH maupun belum dilaporkan dalam SPT dengan menjalankan program PAS Final pasca Tax Amnesty. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.03/2017 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016.

 

Wajib Pajak PAS Final

Wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak tertentu merupakan wajib pajak yang dapat mengikuti program PAS Final. Wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan bruto dari usaha atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak terakhir sebesar Rp4,8 miliar. Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak terakhir paling pajak Rp632 juta. Selain itu juga berlaku bagi wajib pajak yang menerima penghasilan gabungan dengan jumlah penghasilan bruto selain dari usaha atau pekerjaan bebas paling banyak Rp632 juta, serta jumlah penghasilan bruto paling banyak Rp4,8 miliar dari usaha atau pekerjaan bebas dan selain dari usaha atau pekerjaan bebas.

 

Tarif PAS Final

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tarif sebesar 25% berlaku bagi PAS Final wajib pajak badan, 30% untuk wajib pajak orang pribadi, dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu.

Dalam menghitung PAS Final dasar pengenaan pajak (DPP) yang digunakan adalah jumlah harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan atau sebesar jumlah harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan hingga periode pengampunan pajak berakhir. Oleh karena itu, PPh Final dapat dihitung dengan mengalikan tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP).

 

Persyaratan dan Tata Cara Mengikuti PAS Final

Untuk dapat mengikuti PAS Final wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, yaitu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) atas harta yang belum diterbitkan, dan telah membayar PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih.

Jika wajib pajak telah terlewat Tax Amnesty dan wajib pajak ingin mengikuti program PAS Final, wajib pajak hanya perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar untuk meminta penjelasan terkait pengisian dan kelengkapan dokumen yang harus disiapkan dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih. Selain itu, wajib pajak juga bisa menghubungi Kring Pajak untuk meminta penjelasan.

Pengisian dan kelengkapan yang diperlukan sebagai lampiran dalam SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih adalah sebagai berikut:

  1. Bukti pelunasan PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih, dengan Kode Akun Pajak 411128 dan Kode Jenis Setoran 422.
  2. Melampirkan daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hard copy dan soft copy.
  3. Dokumen-dokumen pendukung.
  4. Dokumen penilaian dari DJP atau Kantor Jasa Penilai Publik atas harta yang tidak terdapat pedoman penentuan nilainya

Setelah semua persyaratan  dan dokumen dilengkapi, maka selanjutnya wajib pajak dapat membayar PPh Final atas harta yang belum diungkap/dilapor dan melaporkan SPT Masa PPh Final ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Setelah itu wajib pajak akan memperoleh tanda terima SPT Masa.

 

Keuntungan Mengikuti PAS Final

Wajib pajak dapat terbebas dari pengenaan sanksi Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2016 jika wajib pajak melakukan pengungkapan harta sesuai dengan Pasal 44A ayat (1) PMK Nomor 165/PMK.03/2017. 

Adapun sanksi yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Nomor 11 Tahun 2016, yaitu:

  1. Atas harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dikenakan PPh dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan bunga sebesar 200% atas PPh yang tidak atau kurang dibayar.
  2. Atas harta yang belum dilaporkan dalam SPT dikenakan pajak dan sanksi sebesar 2% per bulan selama maksimal 24 bulan.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   

Yona Okterianda