PENGURANG PENGHASILAN DALAM PPH PASAL 21

Desti Faradila

Halo, Rekan Akuntanmu!

Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun penerima penghasilan lainnya. Namun, dalam perhitungan PPh Pasal 21, terdapat sejumlah komponen pengurangan yang bisa membantu meringankan beban pajak yang harus dibayar. Komponen pengurangan ini penting untuk diketahui, karena dapat memengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar atau dipotong oleh pemberi kerja.

Komponen pengurang penghasilan ini adalah biaya-biaya yang dikeluarkan oleh wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. Di dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa pengurang penghasilan hanya ditujukan pada pegawai tetap dan pensiunan saja. Dengan kata lain, komponen pengurang penghasilan ini pada dasarnya tidak dapat dipergunakan oleh penerima penghasilan lainnya walaupun penerima penghasilan tersebut adalah subjek pajak yang dipotong PPh Pasal 21 seperti bukan pegawai dan peserta kegiatan.

Lantas, apa saja komponen pengurangan penghasilan yang dapat diterapkan dalam PPh Pasal 21? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini!

PENGURANG PENGHASILAN BAGI PEGAWAI TETAP

Merujuk pada Pasal 10 PMK Nomor 168 Tahun 2023, terdapat tiga komponen pengurangan penghasilan bagi pegawai tetap yang diperbolehkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yaitu:

  1. Biaya jabatan

Biaya jabatan adalah biaya yang dikenakan pada seluruh pegawai tanpa mempertimbangkan tingkatan jabatan pegawai. Oleh karena itu, seluruh pegawai tanpa melihat jabatan serta tingkatannya akan dikenakan biaya jabatan ini.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, besaran biaya jabatan ini adalah 5% dari jumlah penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum Rp500.000 sebulan atau Rp6 juta setahun.

Contoh:

Tn. Yoyo mendapatkan penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000 sebulan. Untuk mengetahui besaran biaya jabatannya, kita dapat mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif yang ada. Maka perhitungannya adalah 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000.

Karena nilai biaya jabatan Tn. Yoyo melebihi batas maksimum yang telah ditentukan (Rp500.000 sebulan), maka biaya jabatan yang dibebankan kepada Tn. Yoyo hanya senilai Rp500.000 perbulan.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (3) PMK Nomor 168 Tahun 2023, apabila terdapat wajib pajak yang menerima penghasilan lebih dari satu pemberi penghasilan, maka penghitungan biaya jabatan akan dilakukan oleh masing-masing pemberi penghasilan.

  1. Iuran program pensiun dan hari tua

Iuran program pensiun dan hari tua adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak secara teratur setiap bulan. Iuran pensiun dan hari tua dapat digunakan untuk menjadi pengurang penghasilan bruto apabila berkaitan dengan gaji atau penghasilan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Iuran yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto adalah iuran yang presentasenya dibayarkan sendiri oleh pegawai. Pada iuran hari tua, persentase iuran yang ditanggung pegawai sebesar 2% (3,7% dibayarkan perusahaan). Sementara itu, dalam iuran pensiun yang dibayarkan oleh pegawai sebesar 1% (2% dibayarkan oleh perusahaan).

Merujuk pada Pasal 10 ayat (1b), iuran-iuran ini hanya dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto apabila dibayarkan pada institusi-institusi yang telah ditetapkan, seperti dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau mendapat izin dari OJK, badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan serta badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Zakat atau sumbangan yang bersifat wajib

Zakat atau sumbangan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, serta lembaga keagamaan yang dibentuk oleh pemerintah.

PENGURANG PENGHASILAN BAGI PENSIUNAN

Merujuk pada Pasal 11 PMK Nomor 168 Tahun 2023, terdapat dua komponen pengurangan penghasilan bagi pensiunan yang diperbolehkan dalam perhitungan PPh Pasal 21 yaitu:

  1. Biaya pensiun

Biaya pensiun adalah biaya pengurang penghasilan yang terutang dan harus secara berkala dipotong bagi si penerima pensiunan (bulanan). Merujuk pada Pasal 11 ayat (2) PMK Nomor 168 Tahun 2023, besaran biaya jabatan ini adalah 5% dari jumlah penghasilan bruto, dengan jumlah maksimum Rp200.000 sebulan atau Rp2.400.000 setahun.

Contoh:

Tn. Yoyo telah pensiun dan mendapatkan dana pensiun sebesar Rp5.000.000 sebulan. Untuk mengetahui besaran biaya pensiunannya, kita dapat mengalikan jumlah penghasilan bruto dengan tarif yang ada. Maka perhitungannya adalah 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000.

Karena nilai biaya pensiunan Tn. Yoyo melebihi batas maksimum yang telah ditentukan (Rp200.000 sebulan), maka biaya pensiunan yang dibebankan kepada Tn. Yoyo hanya senilai Rp200.000 perbulan.

Merujuk pada Pasal 11 ayat (3) PMK Nomor 168 Tahun 2023, apabila terdapat wajib pajak yang menerima penghasilan lebih dari satu dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun, maka penghitungan biaya pensiun akan dilakukan oleh masing-masing pemberi dana pensiun.

  1. Zakat atau sumbangan keagamaan

Zakat atau sumbangan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang dibayarkan melalui pemberi kerja kepada badan amil zakat, lembaga amil zakat, serta lembaga keagamaan yang dibentuk oleh pemerintah.

Desti Faradila

Undergraduate of Accounting Business Digital at Lampung State Polytechnic