PENGUMUMAN! TAHUN DEPAN ADA KOLOM BARU DI STNK, KETAMBAHAN 2 PAJAK INI
Hello, Rekan Akuntanmu!
Ada kabar baru yang perlu kalian ketahui! Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang berimbas pada tampilan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Simak informasi lengkap tentang bagaimana pajak baru ini akan mempengaruhi kewajiban pajak kendaraan, cara perhitungan, serta langkah-langkah pembayaran yang perlu kalian ketahui.
Pemerintah akan menerapkan skema pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor per 5 Januari 2025.
Apa saja perubahannya?,
Ada dua pajak tambahan yang harus dibayar dan akan ada di STNK:
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Apa itu Opsen?
Opsen adalah pungutan tambahan pajak yang dihitung berdasarkan persentase tertentu dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Opsen ini dikenakan oleh Kabupaten/Kota, bukan oleh pemerintah pusat.
Contoh Perhitungan Opsen PKB
Misalnya, pajak tahunan kendaraan (PKB) Tuan Firman sebesar Rp 1.000.000,- Opsen PKB dihitung 66% dari PKB,
Rp 1.000.000 X 66% = Rp 660.000,- (Opsen PKB)
Total yang harus dibayar Tuan Firman adalah sebesar Rp 1.660.000,- (PKB + Opsen PKB).
Ada Tarif Maksimal Pajak Kendaraan
PKB : Maksimal 1,2% untuk kepemilikan pertama, dan 6% untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
BBNKB : Maksimal 12%
Cara Pembayaran Pajak Baru
Pembayaran Opsen dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB.
Bayar melalui bank yang kemudian menyetor ke rekening daerah sesuai dengan rincian berikut:
- PKB/BBNKB : ke Rekening Umum Daerah (RKUD)
- Biaya administrasi STNK/TNKB : ke Rekening Umum Negara (RKUN)
- SWDKLLJ : ke Rekening Jasa Raharja
- Opsen PKB/BBNKB : ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar.
