Penghasilan atas Batal Booking Fee Objek Pajak Gak Ya?
Dalam dunia bisnis properti, istilah booking fee sering sekali kita dengar. Apa yang dimaksud dengan booking fee?
Booking fee merupakan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli sebagai tanda bahwa pembeli serius memesan properti tersebut.
Biasanya, saat Anda telah yakin ingin membeli properti, Anda diharuskan untuk melakukan booking fee. Dalam aturannya, sebelum booking fee diserahkan biasanya terdapat perjanjian atau kesepakatan antara penjual dan pembeli, dimana jika booking fee dibatalkan, uang tersebut dapat di refund namun tidak dapat sepenuhnya, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam hal ini, apabila perusahaan mendapatkan penghasilan atas pembatalan booking fee, apakah penghasilan tersebut menjadi objek pajak?
Baca Juga : Mengenal Withholding Tax (WHT)
Pertanyaan ini kerap ditanyakan oleh netizen melalui akun call center resmi kring pajak di twitter. “Terkait fee yang didapatkan... jika ada jasa yang dilakukan atas fee tersebut dan jasa yang dilakukan termasuk ke dalam jasa yang terutang PPh 23 maka merupakan objek PPh 23..” cuit kring pajak pada 15/5/2023.
Adapun jasa-jasa yang dimaksud sebagai objek PPh Pasal 23 dapat dilihat secara lengkapnya dalam PMK 141/2015. Lalu, bagaimana kaitannya dengan pembatalan booking fee? Seperti yang kita ketahui, booking fee pada transaksi bisnis properti hanya sebagai tanda pembeli yakin untuk membeli suatu properti yang telah disepakati sehingga tidak ada jasa yang diberikan atas pembatalan booking fee tersebut.
Baca Juga : DJP Ingatkan WP Untuk Segera Padankan NPWP
“Apabila telah dipastikan tidak terdapat jasa yang diberikan atas booking fee tersebut maka tidak terdapat mekanisme pemotongan/pemungutan..” kring pajak, pada 15/5/2023.
Namun, perlu diingat bahwa penerima penghasilan tetap harus melaporkannya sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan sepanjang memenuhi Pasal 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Untuk batas pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan maksimal sampai akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir.
