Pengenaan Pajak untuk Pondok Wisata (Home Stay)
Halo rekan akuntanmu,
Pada seri ini saya akan membahas mengenai Pengenaan Pajak untuk Pondok Wisata (Home Stay), simak penjelasannya ya rekan
Menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020 Nomor 55130, Pondok Wisata (home stay) mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
Usaha pondok wisata (home stay) tidak dikenai PPN, hal ini berdasarkan PMK 70/PMK.03/202 Pasal 6 ayat 1 Jasa tertentu dalam kelompok jasa perhotelan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di:
a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. wisma pariwisata;
h. pesanggrahan;
i. rumah penginapan, wisma tamu (guest house), bungalo, tempat beristirahat (resort), atau pondok wisata (cottage);
J. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k. perkemahan mewah (glamping).
Berdasarkan PMK tersebut juga disebutkan Jasa Perhotelan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai yaitu paling sedikit berupa:
a. jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, atau perkemahan mewah, dapat berupa penyewaan ruangan untuk anjungan tunai mandiri (ATM), kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, karaoke, apotek, toko retail, dan klinik;
b. jasa penyewaan unit dan/ atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya; dan
c. jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan.
Pengenaan Pajak Penghasilan bagi usaha home stay yaitu menggunakan PPh Final. Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1 dan 2 Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
Namun berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku mulai 1 April 2022 pada Pasal 7 ayat 2a menyebutkan bahwa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Agar lebih mudah, mari perhatikan contoh dibawah ini ya rekan:
Bapak Sigit memiliki usaha home stay yang diketahui omzet sampai bulan Maret hanya mencapai Rp. 480.000.000. Maka omzet tersebut tidak dikenakan PPh Final karena tidak melebihi Rp. 500.000.000. Kemudian pada bulan April diketahui omzet tersebut mencapai Rp.750.000.000,-. Maka perhitungan PPh Finalnya adalah sebagai berikut:
Omzet yang dikenakan pajak: Rp. 750.000.000 – Rp. 500.000.000 = Rp. 250.000.000,-
PPh Final Terutang: 0,5% x Rp. 250.000.000 = Rp. 1.250.000,-
Maka PPh Final yang dikenakan untuk bulan April yaitu sebesar Rp. 1.250.000,-
Kemudian pondok wisata termasuk kedalam Jasa Perhotelan yang merupakan Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada Pasal 53 UU HKPD menyebutkan bahwa Jasa perhotelan tersebut meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:
a. hotel;
b. hostel;
c. vila;
d. pondok wisata;
e. motel;
f. losmen;
g. wisma pariwisata;
h. pesanggrahan;
i. rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage;
j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan
k. glamping.
PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Besarnya tarif PBJT untuk podok wisata ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
Itulah penjelasan mengenai Pajak untuk Home Stay
Sampai ketemu lagi diseri berikutnya ya
