Pengenaan Pajak untuk Pialang Berjangka

ZAHIDAH ZAHRA

Menurut Undang-Undang Pasal 1 ayat 17 “Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah  uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.”

Penegasan atas jasa pialang sebagai jasa terutang PPN tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas jasa pialang. PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa keagenan Asuransi merupakan Pajak Keluaran bagi Perusahaan Jasa Agen/Broker Asuransi, sedangkan Pajak Masukan yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebagai Agen/Broker Asuransi merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran.Maka perusahaan Agen/Broker Asuransi harus dikukuhkan menjadi PKP.

Tarif PPN sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) resmi menjadi 11% sejak tanggal 1 April 2022.

Komponen pungutan dalam transaksi saham :

  1. Komisi transaksi

Biaya yang dipungut oleh perusahaan sekuritas kepada investor dengan besaran yang ditentukan dari frekuensi dan nilai transaksi yang dilakukan investor melalui perusahaan sekuritas dalam suatu periode.

  1. IDX Levy

Pungutan yang dibebankan kepada investor atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI). Besaran Levy ditentukan oleh Direksi BEI.

  1. Sales tax

PPh atas transaksi penjualan efek yang dipungut berdasarkan UU PPh Pasal 4 Ayat (2). Penghasilan dari penjualan atas transaksi saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,1%.

  1. Fee Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Dana yang harus disetorkan investor terkait trnasaksi yang dilakukan untuk menjamin pemenuhan kewajiban penyelesaian transaksi. Besaran tarif ditentukan Direksi KPEI sebesar 0,01%.

Perhitungan :

Tuan Yuta ingin menjual saham miliknya, yaitu saham PT SME Tbk dengan harga saham per lembar Rp 4.000. Tuan Yuta ingin menjual 10 lot (1 lot = 100 lembar saham) yang berarti banyaknya saham yang akan dijual adalah 1.000 lembar saham.

Perhitungan dalam transaksi penjualan saham sebagai berikut :

  • Transaksi jual 1.000 x Rp 4.000 = Rp 4.000.000
  • Komisi broker 0,3% x Rp 4.000.000 = Rp 12.000
  • PPN (11% dari komisi) 11% x Rp 12.000 = Rp 1.320
  • PPh Transaksi Jual (0,1% dari nilai transaksi) : 0,1% x Rp 4.000.000 = Rp 4.000

Biaya penjualan saham yang harus dikeluarkan adalah Rp 17.320, yang berarti akan menjadi pengurang dari angka penjualan yang bisa di dapatkan Tuan Yuta. Jadi, dana yang didapatkan dari transaksi penjualan saham ini adalah sebesar Rp 3.982.680.

Berikut beberapa pialang berjangka yang terdaftar :

  1. Fintech Maju Berjangka
  2. Genesis Gemilang Futures
  3. Langit Indonesia Berjangka
  4. Mandiri Investindo Futures
  5. PT Magnet Berjangka Indonesia d/h PT. IDS Kapital berjangka

 

 

 

Referensi :

  • Undang-Undang Pasal 1 ayat 17
  • SE-15/PJ.5/1990 tentang PPN atas Jasa Pialang

ZAHIDAH ZAHRA