Pengenaan Pajak untuk Content Creator seperti YouTuber, Tiktoker, Selebgram

ZAHIDAH ZAHRA

Content Creator adalah orang yang membuat konten edukasi atau hiburan sesuai keinginan audiens. Konten yang dibuat bisa berupa foto, video, podcast, tulisan, digital art ataupun dalam bentuk lainnya dan dapat dibagikan melalui media social seperti YouTube, Twitter, Tik-Tok, Instagram, Facebook atau blog lainnya. Conten Creator bisa menjadi pekerjaan tetap ataupun pekerjaan sampingan.

Untuk menjadi Content Creator ada beberapa tips yang bisa diikuti :

  1. Fokus ke satu bidang yang diminati atau disukai
  2. Update dengan trend kekinian
  3. Memahami target audiens
  4. Belajar menggunakan tools yang diperlukan
  5. Menentukan tujuan yang akan dicapai
  6. Banyak membaca dan melakukan riset
  7. Belajar dari konten-konten orang lain

Sesuai dengan PPh pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2008 serta ketentuan terbaru PPh pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, PPh content creator terbagi menjadi 5 berdasarkan status dan Wajib Pajak bersangkuran.

  1. Content creator sebagai pegawai tetap

Pajak Penghasilan = (penghasilan bruto setahun - biaya jabatan - (iuran pensiun + JHT + THT) – PTKP) x tarif pasal 17

  1. Content creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan memperoleh PTKP

Pajak Penghasilan = ((penghasilan kumulatif x 50%) – PTKP sebulan) x tarif pasal 17

  1. Content creator sebagai bukan pegawai berkesinambungan tidak memperoleh PTKP

Pajak Penghasilan = (penghasilan kumulatif x 50%) x tarif pasal 17

  1. Content creator sebagai bukan pegawai tidak berkesinambungan

Pajak Penghasilan = (penghasilan kumulatif x 50%) x tarif pasal 17

  1. Content creator sebagai kegiatan usaha
  • Omzet lebih dari Rp 4,8 Miliar atau memiliki pembukuan :

PPh Terutang = (peredaran bruto – biaya – PTKP) x tarif pasal 17

 

  • Omzet kurang dari Rp 4,8 Miliar atau hanya memiliki pencatatan :

PPh Terutang = peredaran bruto x tariff PPh final 0,5%

Perhitungan :

Yuta membuka jasa content creator dan memiliki omzet sebesar Rp 5 Miliar per tahun, serta melakukan pembukuan. Apabila biaya operasional yang harus dikeluarkan per tahunnya adalah Rp 1 Miliar, serta ia memiliki tanggungan 2 anak, maka perhitungan PPh nya adalah :

  • Pertama, menghitung tarif pasal 17
  1. Rp 54.000.000/tahun untuk PTKP WPOP
  2. Rp 4.500.000/tahun untuk tambahan PTKP WP yang menikah
  3. Rp 4.500.000/tahun untuk tambahan PTKP setiap keluarga sedrah atau anak yang menjadi tanggungan
  4. Rp 54.000.000/tahun untuk PTKP istri yang penghasilan nya digabung dengan suami
  • Kedua, menghitung Penghasilan Kena Pajak

PKP = peredaran bruto - biaya - PTKP

PKP = Rp 5.000.000.000 - Rp 1.000.000.000 - Rp 63.000.000

        = Rp 3.937.000.000

PPh terutang :

= 5% x 60.0000.000 = Rp 3.000.000

= 15% x 250.000.000 = Rp 37.500.000

= 25% x 500.000.000 = Rp 125.000.000

= 30% x Rp 4.190.000.000 = Rp. 1.257.000.000

Total PPh terutang = Rp 3.000.000 + Rp 37.500.000 + Rp 125.000.000 + Rp. 1.257.000.000  = Rp 1.422.500.000

 

 

Referensi :

PPh pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2008

ZAHIDAH ZAHRA