Pengenaan Pajak atas Transportasi Umum
Kendaraan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi sebagian besar orang. Tingkat mobilitas setiap orang semakin meningkat sehingga kebutuhan akan transportasi yang mudah, murah, dan cepat turut meningkat.
Kebutuhan akan tansportasi yang mudah, murah, dan cepat itulah yang memicu tumbuhnya berbagai macam perusahaan jasa transportasi. Selain jasa angkut penumpang, kini para perusahaan jasa transportasi juga mulai mengembangkan jasa angkut barang. Dalam memenuhi kebutuhan mobilitasnya setiap orang memerlukan semua jenis transportasi baik transportasi darat, air, maupun udara.
Bicara mengenai transportasi, perlu diketahui bahwa transportasi merupakan salah satu subjek pajak dalam lingkup Pajak Penghasilan (PPh). Objek pajak yang nantinya dikenai beban pajak adalah semua penghasilan yang diperoleh dari usaha di bidang transportasi yang dijalankan.
Kebijakan Perpajakan atas Transportasi
Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 80/PMK.03/2012 Tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai telah diatur kebijakan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan baik darat maupun air.
Berdasarkan dasar hukum tersebut diatur bahwa pemerintah memberikan fasilitas khusus untuk jasa angkutan umum darat berupa pembebasan atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). Terdapat 2 angkutan umum yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai, yaitu:
- Angkutan umum di darat
- Angkutan umum di air
Kendaraan Angkutan Umum di darat adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran baik dalam trayek atau tidak dalam trayek, dengan menggunakan tanda nomor kendaraan dengan warna dasar kuning dan tulisan berwarna hitam. Hal ini berarti, jenis angkutan darat atau kendaraan dengan ketentuan ini memperoleh fasilitas tidak kena PPN.
Terdapat 2 jasa angkutan umum di darat, yaitu:
- Jasa angkutan umum di jalan
- Jasa angkutan umum di kereta api
Yang dimaksud dengan jasa angkutan umum di jalan adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan memanfaatkan kendaraan angkutan umum di jalan, dengan dipungut bayaran. Untuk jasa angkutan umum darat akan dikenakan kewajiban membayar angsuran pajak bulanan sesuai dengan PPh Pasal 25/29.
Sementara itu, yang dimaksud dengan jasa angkutan umum kereta api adalah kegiatan pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan memanfaatkan kereta api, dan dipungut bayaran, Namun, bukan merupakan jasa angkutan umum kereta api yang tidak dikenai PPN dalam hal jasa angkutan menggunakan kereta api yang disewa oleh pihak tertentu secara pribadi atau yang di-carter. Sehingga dalam hal ini fasilitas pembebasan pajak tidak berlaku.
Jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN terdiri dari:
- Jasa angkutan umum di laut
- Jasa angkutan umum di sungai dan danau
- Jasa angkutan umum penyeberangan
Yang termasuk ke dalam kategori jasa angkutan umum di air meliputi laut, sungai, danau, dan jasa penyeberangan yang dilakukan dengan memungut bayaran memiliki kewajiban untuk menyetorkan PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di dalam negeri. Kemudian PPh Pasal 15 dengan tarif sebesar 2,64% dari penghasilan bruto untuk pelayaran di luar negeri. Apabila jasa angkutan menggunakan kapal yang disewa atau di-carter maka, bukan merupakan pengertian dari jasa angkutan umum di air yang tidak dikenai PPN.
Tujuan pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN adalah untuk melindungi konsumen angkutan darat khususnya angkutan umum agar tidak merasa semakin terbebani karena angka penggunaan jasa angkutan umum darat yang masih tergolong tinggi di Indonesia. Jika pengenaan PPN atas jasa angkutan umum dibebankan kepada sektor angkutan umum darat maka, hal tersebut dapat membuat kenaikan tarif yang semakin mahal.
Kenaikan tarif yang semakin tinggi dapat memicu masyarakat untuk beralih ke jenis transportasi lain dan dikhawatirkan dapat membatasi masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang kurang untuk bisa memanfatkan transportasi darat.
