Pengenaan Pajak atas Penghasilan Pelaut

Yona Okterianda

Pengenaan Pajak atas Profesi Pelaut

Wilayah lautan Indonesia lebih luas dibandingkan dengan luas wilayah daratannya. Oleh karena itu, Indonesia dijuluki sebagai negara maritim. Sekitar 77% wilayah Indonesia adalah lautan yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Selain itu Indonesia juga memiliki 17.000 pulau, tak mengherankan jika banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk menekuni profesi pelaut. Dengan potensi yang tersedia masyarakat melihat profesi pelaut sebagai profesi yang menjanjikan.

 

Definisi Pelaut

Pelaut adalah orang yang melakukan pekerjaannya di atas kapal sebagai bagian dari awak kapalnya. Pelaut dapat memilih untuk bekerja di salah satu bidang dari beberapa bidang berbeda yang berkaitan dengan operasi dan pemeliharaan kapal. Hal ini juga mencakup seluruh orang yang bekerja di atas kapal. Anak Buah Kapal atau ABK merupakan salah satu sebutan bagi pelaut. Diperlukan sertifikat khusus kepelautan yang diterbitkan oleh Badan Diklat Kepelautan agar pelaut memperoleh izin untuk bekerja di atas kapal.

Pelaut bukan merupakan profesi yang baru di kalangan masyarakat Indonesia. Terdapat asal-usul etimoligis dari pelaut, yaitu ketika kapal layar menjadi moda ttransportasi utama di laut sejak zaman dahulu. Seiring dengan perkembangan zaman, istilah pelaut digunakan untuk mengacu pada setiap orang yang bekerja pada berbagai jenis kapal sebagai moda transportasi. Istilah tersebut mencakup berbagai macam orang yang mengoperasikan kapal secara profesional atau rekreasi. Konteks ini mencakup untuk angkatan laut militer atau armada kapal dagang.

 

Kewajiban Perpajakan Pelaut

Kebijakan yang mengatur terkait kewajiban perpajakan bagi pelaut adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), dikenakan tarif pajak orang pribadi dengan jenis tarif progresif sesuai dengan Pasal 17 ayat 1, dengan ketentuan:

  1. Penghasilan 0-Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
  2. Penghasilan Rp60.000.000 - Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
  3. Penghasilan Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
  4. Penghasilan Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
  5. Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%

Terdapat kemungkinan para pelaut bekerja untuk perusahaan asing dan berada di perairan internasional. Hai ini kemungkinan besar menjadi penghambat bagi para pelaut untuk melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak Indonesia.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2009 telah diatur mengenai mekanisme perpajakan yang dapat dilakukan oleh pelaut yang bekerja pada perusahaan asing. Berdasarkan dasar hukum tersebut dijelaskan terkait perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri. Melalui kebijakan tersebut diatur bahwa status Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ialah subjek pajak luar negeri.

Apabila penghasilan yang diperoleh pekerja Indonesia telah dipotong pajak di luar negeri, maka atas penghasilan yang diperoleh pekerja Indonesia tidak perlu dikenakan Pajak Penghasilan lagi di Indonesia. Namun, jika penghasilan yang diterima atau diperoleh pekerja Indonesia yang berada di luar negeri berasal dari Indoneia, maka atas penghasilan tersebut akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai kebijakan yang telah diatur.

Pelaut yang bekerja di luar negeri perlu mengajukan Surat Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif sesuai yang telah diatur dalam PER-20/PJ/2013 jika pelaut tersebut telah berada di luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 183 hari atau lebih dari enam bulan. Pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan kerja dan lainnya. Permohonan dapat langsung diajukan ke KKP di mana wajib pajak terdafatr ketika kembali ke Indonesia. Kemudian, kantor pajak akan meneliti permohonan yang diajukan oleh pelaut untuk memastikan bahwa persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif akan diterima oleh pelaut jika permohonan yang diajukan diterima oleh kantor pajak. Sehingga dengan penetapan tersebut pelaut tidak berkewajiban untuk membayar dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Apabila pelaut memutuskan untuk kembali dan bekerja di Indonesia, pelaut dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP-nya ke KPP.

 

Yona Okterianda