Pengenaan Pajak Atas NFT
Salah satu topik hangat yang menjadi perbincangan masyarakat Indonesia pada awal tahun 2022, yaitu NFT atau Non- Fungible Token. NFT menjadi topik hangat pembicaraan karena salah seorang warga negara Indonesia yang berhasil memperoleh penghasilan yang sangat tinggi dari penjualan NFT miliknya.
NFT adalah berkas digital yang identitasnya dan kepemilikannya unik diversifikasi pada rantai blok (blockchain) dan token ini tidak dapat dipertukarkan. NFT dapat disebut sebagai aset digital dalam bentuk karya seni dalam beberapa bentuk, seperti gambar, foto, lagu, rekaman suara, video, permainan, dan lainnya serta barang koleksi yang berharga yang nilainya tidak dapat ditukarkan.
Sekarang ini, semakin bertambah banyak seniman yang sebelumnya menjual karyanya secara konvensional mulai beralih menjual karyanya lewat platform NFT, yang menjadi pertanyaan, apakah penghasilan yang berasal dari penjualan NFT juga dikenakan pajak?
Otoritas pajak dan otoritas fiskal menegaskan terkait penghasilan yang diperoleh dari penjualan melalui NFT. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang merupakan pengganti UU PPh dalam Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan merupakan objek pajak.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan, setiap orang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan. Dikatakan bahwasannya pemerintah menerapkan skema perpajakan bagi para penjual NFT dengan pengenaan tarif sebesar 0,5%, sama seperti PPh final bagi usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) selama memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditentukan.
Ketentuan tersebut antara lain, jumlah omzet penjualan NFT tidak boleh lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun dalam jangka waktu tertentu, yaitu selama tujuh tahun bagi wajib pajak orang pribadi dan bukan merupakan penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang iklan, penari, dan lainnya.
Kebijakan mengenai pajak aset kripto dan NFT telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 yang telah diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Berdasarkan penjelasan DJP NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Terdapat ketentuan yang mengatur bahwa untuk setiap transaksi atas aset kripto yang dilakukan melalui pedagang fisik akan dikenakan PPN dengan tarif 1% dari tarif PPN 11% atau sebesar 0,1% dikalikan dengan nilai transaksinya. Jika transaksinya dilakukan melalui bukan pedagang fisik maka tari PPN meningkat menjadi 2 kali lipat dari tarif PPN yaitu 2% atau 0,2%.
Transaksi untuk para penjual aset kripto atau penambang aset kripto akan dikenakan pajak PPh final dengan tarif 0,1% dari nilai transaksinya dan pengenaan sebesar 2% jika penyelenggaranya bukan pedangang fisik.
Selain itu, dalam perhitungan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) atas laba yang berasal dari transaksi NFT akan dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU HPP. Kemudian aset-aset tak berwujud seperti kripto dan NFT wajib untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP dan dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta dengan kode 039, yaitu investasi lain.
Sistem pemajakan NFT masih bersifat self assessment, di mana wajib pajaklah yang harus berinisiatif mendaftarkan dirinya sendiri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
