Pengaruh Praktik Transfer Pricing Dalam Perpajakan

Dede Indriani Saputri

Transfer Pricing merupakan suatu istilah yang tidak asing lagi bagi perusahaan. Transfer Pricing dapat diartikan sebagai harga yang ditentukan dalam transaksi antar grup dalam sebuah perusahaan multinasional dimana harga transfer yang ditentukan dapat menyimpang dari harga pasar wajar bagi grupnya. Hal ini dapat terjadi karena posisi perusahaan berada dalam keadaan bebas untuk mengadopsi prinsip apapun yang tepat bagi korporasinya.

 

Apa yang menyebabkan dilakukannya transfer pricing ini? Apa hubungannya dengan perpajakan?

 

Dari segi perpajakan, transfer pricing merupakan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transfer pricing ini dapat dilakukan pada perusahaan yang telah memiliki afiliasi dengan perusahaan lain. Penyebab dilakukannya transfer pricing bagi perusahaan adalah untuk meminimalisir pajak secara global. Transfer pricing tidak akan menjadi suatu suatu penghindaran pajak apabila dilakukan sesuai prinsip yang berlaku. Prinsip tersebut disebut dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP). Namun yang seringkali terjadi, perusahaan menjadikan praktik transfer pricing ini sebagai alat penghindara pajak dengan mengakali jumlah profit sehingga pembayaran pajak dan pembagian dividen menjadi rendah, menggelembungkan profit untuk memoles (window-dressing) laporan keuangan. Padahal seperti yang kita tahu, pajak merupakan salah satu sumber pemasukan kas terbesar negara. Seperti yang tertulis dalam Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Ayat (1) bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu, pajak adalah kebutuhan mendasar bagi negara.

 

Adanya praktik transfer pricing ini menjadi taktik perusahaan multinasional untuk memanipulasi harga secara sistematis untuk mengurangi laba secara artifisial, sehingga seolah-olah perusahaan menjadi rugi untuk menghindaran pajak atau bea di suatu negara. Dalam praktiknya, perusahaan melakukan transaksi kepada negara-negara yang mempunyai tarif pajak rendah dari negara-negara yang mempunyai tarif pajak tinggi sehingga akan menghasilkan keuntungan pada anak perusahaan yang ada di negara pemungut pajak bertarif rendah. Apa akibatnya? Pajak yang seharusnya masuk sebagai kas negara akan berkurang dan negara akan dirugikan.

 

Sebagai contoh kasus, adanya praktik transfer pricing terjadi pada PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (PT TMMIN) yang telah lama di duga oleh Direktorat Jendral Pajak. Perusahaan ini menjual mobilnya kepada anak perusahaan di Singapura dengan harga yang lebih rendah dari Cost of Good Sold (COGS). Hal ini dilakukan karena tarif pajak di Singapura lebih rendah dibandingkan dengan Indonesia. Akibatnya, perusahaan harus menanggung kerugian atas penjualan tersebut. Namun kerugian tersebut ditutupi dengan keuntungan dari penjualan di Indonesia dengan harga yang lebih tinggi dari COGS. Oleh karena itu, hal tersebut menjadikan laba PT TMMIN menurun meskipun omzet produksi dan penjualannya meningkat yang pada akhirnya menyebabkan pajak yang dibayar rendah.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung