Penetapan Tersangka Hingga Diumumkannya Pelaku Tindak Pidana Perpajakan ke Media
Halo rekan akuntanmu
Pemerintah baru saja menetapkan Peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajkaan (HPP), yakni Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Salah satu isi peraturan tersebut yaitu upaya Presiden untuk menindak tegas para pelaku tindak pidana perpajakan di Indonesia. Mulai dari penetapan tersangka hingga diumumkannya para pelaku tindak pidana perpajakan kepada media.
Hal tersebut tertuang dan diatur pada Bab X tentang Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan. Pada pasal 61 ayat 1 dikatakan “Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi apabila yang bersangkutan telah dipanggil 2 (dua) kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.” Penetapan sebagai tersangka tersebut didasarkan pada 2 (dua) alat bukti yang sah.
Kemudian pada ayat 5 disebutkan dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa:
- mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional dan/atau internasional;
- mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang; dan
- meminta bantuan kepada pihak yang berwenang untuk dicatat dalam red notice.
Tentunya peraturan ini dibuat agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
