Penerbitan SIM Tidak Dipungut PNBP, Ini Kata Kemenkeu
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespon usulan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) mengenai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dibebaskan dari pengenaan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Irjen Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri menyatakan hal tersebut dalam Rapat dengan Komisi III DPR pada Rabu 5 Juli 2023 lalu. Ia mengatakan bahwa SIM jangan dijadikan target PNBP. Ia khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-dilulusin. Sudah terjadi yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan karena mengejar PNBP.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata menanggapi hal tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait. Apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa diturunkan atau bahkan dieleminasi.
Menurut Isa, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang, hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor saja. Namun berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh semua penduduk yang merupakan layanan dasar.
“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ucap Isa.
Ia menyatakan bahwa pengenaan PNBP dalam penerbitan SIM merupakan potensi pendapatan yang masih diperlukan negara untuk kebutuhan pembangunan.
Namun Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan kepolisian terkait pengenaan PNBP dalam penerbitan SIM ini.
Seperti diketahui, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menurut UU no. 20 tahun 1997 adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. Objek PNBP yaitu seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah.
Baca Juga : Implementasi Reformasi Perpajakan Beri Dampak Penerimaan Pajak 2022
