Penayangan Film Luar Negeri Kena Pajak?
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.102/PMK.011/2011 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas kegiatan impor film cerita impor. Impor film merupakan kegiatan pemanfaatan BKP tidak berwujud yang merupakan hasil karya sinematografi yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
No.SE-3/PJ/2011 menyatakan bahwa pajak penghasilan yang dikenakan atas pembayaran kepada wajib pajak luar negeri selain BUT sehubungan dengan penggunaan hak cipta atas impor film, atas penghasilan yang dibayarkan ke luar negeri tersebut akan masuk ke dalam pengertian royalty yang dipotong PPh pasal 26 oleh pihak yang membayar dikenakan sebesar 20% dari jumlah bruto ataupun sesuai dengan tarif yang diatur dalam P3B dengan negara mitra.
Sesuai dengan keterangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.011/2011. Mengatur dan menjelaskan tentang DPP nilai lain atas suatu pemanfaatan barang yang dimaksud :
- Penentuan DPP nilai lain atas penyerahan BKP tidak berwujud berupa film cerita impor (DPP Rp 12.000.000/kopi film cerita impor. PPN atas penyerahan film cerita impor dipungut saat pertama kali kopi film cerita impor diserahkan kepada pengusaha bioskop).
- Penentuan DPP nilai lain atas pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor (DPP nilai lain sebesar Rp 12.000.000/kopi film cerita impor).
- Penentuan dasar pemungutan PPh pasal 22 untuk kegiatan impor film cerita impor (nilai impor atas media film cerita impor berupa pita seluloid, pita video, cakram optic, dan bahan lainnya).
Beban pajak yang harus ditanggung perusahaan film impor di dalam kegiatan mengimpor dan mendistribusikan film impor adalah Bea Masuk, dan PPh Badan akhir tahun yang mengurangi laba dalam perhitungan Laporan Laba/Rugi perusahaan importir film.
Besarnya beban pajak yang ditanggung oleh produser film dalam negeri dikenakan aspek perpajakan sesuai asal domisili dan asas sumber atas kegiatan memproduksi dan mengeksploitasi film dalam negeri di Indonesia, sedangkan importir film hanya dikenakan aspek perpajakan sesuai asas sumber atas kegitan mengimpor dan mengeksploitasi film di Indonesia.
Referensi :
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.102/PMK.011/2011
- No.SE3/PJ/2011
