Penambahan 2 Fitur Baru Dalam E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penambahan fitur baru dalam layanan e-form SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi 1770 dan 1770S. Penambahan fitur baru ini dilakukan menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Penambahan fitur baru ini dilakukan dalam rangka mempermudah wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan mereka.
Penyesuaian yang dilakukan dalam e-form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi meliputi:
- Form 1770
- Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh dalam Lampiran 1770-III Bagian A Angka 16
- Penambahan dalam pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh dalam Lampiran 1770-III Bagian B Angka 6, yaitu:
- Penghasilan Warga Negara Asing (WNA) dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
- Form 1770S
Penambahan pilihan penghasilan lain yang dikecualikan dari objek PPh dalam Lampiran 1770S-I Bagian B Angka 6 meliputi:
- Penghasilan WNA dengan keahlian tertentu yang berasal dari luar Indonesia; dan
- Penghasilan imbalan/penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.
Seperti diketahui, penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat tangal 31 Maret 2023. Dengan adanya penambahan fitur ini, diharapkan wajib pajak dapat memanfaatkannya agar segera melakukan penyampaian SPT Tahunan.
