Pemutihan Pajak, Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Yona Okterianda

Program Pemutihan Pajak

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap orang yang memiliki kendaraan bermotor. Jika wajib pajak telat atau bahkan tidak membayarkan pajak, maka denda atau sanksi akan dikenakan kepada wajib pajak tersebut. Untuk wajib pajak yang mendapatkan denda akibat lalai dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, beberapa daerah di Indonesia masih ada yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Pengertian Pemutihan Pajak

Dalam konteks perpajakan, pemutihan pajak adalah kebijakan untuk menghapus denda pajak akibat terlambat bayar pajak. Salah satu tujuan diadakannya program ini adalah untuk mendorong wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak karena denda pajaknya telah dihapuskan. Dengan adanya program ini pemerintah berharap wajib pajak tidak perlu membayar pajak dalam jumlah yang besar karena denda atau sanksi administrasinya telah dihapuskan. Wajib pajak hanya perlu membayarkan pokok pajaknya tanpa perlu membayar denda atau sanksi.

Program pemutihan pajak biasanya diatur oleh pemerintah daerah. Sehingga untuk setiap daerah kebijakan dan aturannya dapat berbeda-beda tergantung kebijakan yang diatur oleh pemeritah daerah setempat, termasuk juga untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Untuk pelaksanaannya pun dilakukan dalam jangka waktu yang berbeda dan tidak serentak.

Namun, masih banyak yang salah mengartikan kebijakan pemutihan pajak ini. Masih banyak masyarakat yang mengira bahwa kebijakan pemutihan pajak berarti wajib pajak tidak perlu membayar pajak. Perlu diketahui bahwa pemutihan pajak adalah penghapusan denda akibat kelalaian wajib pajak yang telat atau tidak membayarkan pajaknya, sedangkan untuk pokok pajaknya masih harus dibayar.

Agar lebih jelas, sebagai contoh wajib pajak telah telat membayar pajak kendaraan bermotor selama 3 tahun dan dikenakan denda. Namun, dengan adanya pemutihan pajak wajib pajak hanya perlu membayar jumlah pajak yang telat dibayar dan dendanya dihapuskan.

Dengan semakin meningkatnya kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, diharapkan aliran dana PAD juga akan semakin meningkat. Meningkatnya aliran dana PAD akan berdampak terhadap kemajuan pembangunan daerah. Syarat yang perlu disiapkan untuk mengikuti program pemutihan pajak, yaitu sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotokopi. Jika STNK berada dalam masa tenggang, maka lakukan perpanjangan terlebih dahulu. Jika akan menjual mobil, maka lakukan pemblokiran STNK terlebih dahulu.
  2. KTP asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi
  4. Map untuk menyimpan berkas persyaratan. Untuk jenis kendaraan roda empat gunakan map warna merah dan untuk jenis kendaraan roda dua gunakan map warna kuning.
  5. Biaya pembayaran pajak pokok sesuai besaran yang ditetapkan

Kebijakan pemutihan kendaraan ini dapat dilakukan di kantor SAMSAT terdekat, SAMSAT Corner, dan SAMSAT Drive Thru (SAMSAT Keliling) atau sesuai penerbitan STNK DAN BPKB Kendaraan yang dimiliki. Tetapi, untuk beberapa daerah telah menerapkan pembayaran pajak melalui e-SAMSAT secara online.

Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Selain mengutungkan bagi wajib pajak kendaraan kebijakan pemutihan pajak juga menguntungkan dan bermanfaat bagi pemerintah. Dengan adanya pemutihan pajak akan meringankan jumlah pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak, karena adanya pengurangan atau penghapusan jumlah denda pajak sekitar 2,5%. Dengan adanya kebijakan ini wajib pajak dapat melegalkan kendaraan miliknya tanpa takut terdapat masalah legalitas. Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak ini dapat membantu wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka.

Pemutihan pajak juga dapat membersihkan nama pemilik kendaraan, jika tersandung kasus terkait penyalahgunaan pajak kendaraan bermotor yang telah mati. Sedangkan, dengan adanya kebijakan pemutihan pajak kendaraan pemerintah dapat menjadikan wajib pajak lebih taat dan patuh untuk melasanakan kewajiban perpajakannya, meningkatkan pendapatan daerah, dan mendorong wajib pajak untuk segera membayar pajak yang ditunda atau sudah lewat dari jatuh tempo

Yona Okterianda