Pemerintah Terbitkan PMK Baru Mengenai Penyusutan Harta Berwujud dan Amortisasi Harta Tak Berwujud
Perusahaan perlu mempunyai harta berwujud maupun harta tak berwujud untuk menunjang aktivitas bisnisnya. Dalam setiap harta yang perusahaan miliki akan memiliki nilai penyusutan maupun amortisasi. Kita sering mendengar istilah penyusutan tersebut dan juga telah dibahas pada artikel sebelumnya mengenai pengertian dari penyusutan. Pada tanggal 17 Maret 2023 ini Pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.
Pada peraturan ini menjelaskan bagaimana ketentuan dalam perhitungan penyusutan atas harta berwujud dan/atau amortisasi harta tak berwujud. Berikut ini masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud guna menghitung penyusutan sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2023 Pasal 2 (3):
|
Kelompok Harta Berwujud |
Masa Manfaat |
Tarif Penyusutan sebagaimana dimaksud pada |
||
|
Ayat (1) |
Ayat (2) |
|||
|
I |
Bukan Bangunan |
|
|
|
|
|
Kelompok 1 |
4 Tahun |
25% |
50% |
|
|
Kelompok 2 |
8 Tahun |
12,5% |
25% |
|
|
Kelompok 3 |
16 Tahun |
6,25% |
12,5% |
|
|
Kelompok 4 |
20 Tahun |
5% |
10% |
|
II |
Bangunan |
|
|
|
|
|
Permanen |
20 Tahun |
5% |
|
|
|
Tidak Permanen |
10 Tahun |
10% |
|
Harta berwujud yang termasuk dalam golongan I diantaranya mebel dan peralatan dari kayu atau rotan, mesin fotokopi, sepeda motor, telepon, laptop dan lain sebagainya. Harta berwujud yang termasuk golongan II adalah mebel dan peralatan dari logam, kipas angin, AC, mobil, dan lain sebagainya.
Harta berwujud yang termasuk dalam golongan III adalah seperti mesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil, dan lain-lain. Dan untuk harta berwujud yang termasuk dalam golongan IV adalah seperti mesin berat untuk konstruksi, lokomotif uap dan tender atas rel. untuk mengetahui lebih jelasnya mengenai apa saja jenis-jenis harta golongan I-IV dapat dilihat pada lampiran PMK Nomor 72 Tahun 2023.
Baca Juga: Aset Lancar dan Aset Tidak Lancar
Pada pasal 5 ayat (1) dijelaskan untuk penyusutan atas harta berwujud dimulai saat bulan dilakukannya pengeluarkan untuk memperoleh harta berwujud kecuali:
- Untuk harta berwujud yang masih dalam proses pengerjaan, dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta;
- Untuk harta berwujud yang belum pernah digunakan atau belum menghasilkan, dimulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak; atau
- Untuk harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu.
Kemudian selanjutnya dalam peraturan ini membahas tata cara perhitungan amortisasi harta tak berwujud. Pengertian amortisasi adalah alokasi secara sistematis atas harga perolehan aset tidak berwujud selama periode masa manfaatnya. Dalam akuntansi aset tak berwujud dibagi menjadi dua bagian yakni yang memiliki masa manfaat terbatas dan tidak terbatas. Masa manfaat ini berhubungan dengan kemampuan aset tersebut dalam menghasilkan arus kas.
Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu. Sesuai dengan pasal 9 ayat (3) Masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud untuk menghiutng amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
|
Kelompok Harta Tak Berwujud |
Masa Manfaat |
Tarif Amortisasi berdasarkan metode |
|
|
Garis Lurus |
Saldo Menurun |
||
|
Kelompok 1 |
4 Tahun |
25% |
50% |
|
Kelompok 2 |
8 Tahun |
12,5% |
25% |
|
Kelompok 3 |
16 Tahun |
6,25% |
12,5% |
|
Kelompok 4 |
20 Tahun |
5% |
10% |
Apabila harta tak berwujud memiliki masa manfaat lebih dari 20 tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat harta tak berwujud kelompok 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Wajib pajak yang melakukan amortisasi harta tak berwujud sesuai masa manfaat tersebut serta yang dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022 dapat melakukan amortisasi sesuai masa manfaat yang sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf b dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat akhir tahun 2022.
