Pemerintah Terbitkan PP 49 2022 Terkait Fasilitas PPN dan PPnBM
Lampung, News Akuntanmu – Pada 12 Desember 2022, pemerintah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang HPP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang PPN Dibebaskan dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Todak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau Pemanfaatan JKP Tertentu Dari Luar Daerah Pabean.
PP 49 Tahun 2022 ini dibuat sebagai perubahan terkait pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak. Selain itu, dengan adanya aturan ini memberikan kemudahan di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai PPN barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan dalam pemberian kemudahan PPN dan PPnBM.
PP 49 Tahun 2022 ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.d UU HPP.
Beberapa fasilitas pembebasan PPN yang dirangkum dalam peraturan ini yaitu:
Pertama, Impor dan/atau penyerahan BKP Tertentu yang mendapat pembebasan PPN yaitu seperti vaksin polio, buku pelajaran umum, kitab suci, buku pelajaran agama, serta BKP yang diterima oleh badan atau lembaga yang menangani bencana alam dan nonalam. Sedangkan JKP yang mendapat kebebasan PPN adalah jasa konstruksi pembangunan untuk keperluan ibadah, bencana alam serta JKP selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementrian atau badan yang menangani bencana alam.
Kedua, Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan PPN yaitu seperti mesin dan peralatan pabrik, barang hasil kegiatan kelautan/perikanan, pakan ternak, peralatan militer, listrik hingga bahan kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, , kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran dengan kriteria dan/atau perincian jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran PP-49/2022.
Ketiga, penyerahan JKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN yaitu seperti jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan prangko, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, jasa pengiriman uang dengan wesel pos, hingga jasa persewaan rumah susun umum dans rumah umum.
Keempat, impor dan/atau penyerahan BKP atau JKP Tertentu yang bersifat strategis tidak dipungut PPN. Jenis BKP Startegis yang dimaksud seperti alat angkut air dan udara, kapal angkatan laut, pesawat udara, kereta api serta emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. Sedangkan jenis JKP startegis yang dimaksud adalah jasa persewaan kapal, pesawat sampai ke jasa perawatan serta perbaikan kereta api.
Kelima, Impor BKP yang dibebaskan dari pungutan bea masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBm. Jenis impor yang dimaksud yaitu seperti barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah, keperluan penelitian, keperluan penyandang disabilitas, keperluan untuk penanggulangan bencana alam. Impor BKP ini diberikan tanpa perlu menggunakan SK tidak dipungut PPN.
Dengan diterbitkannya PP 49/2022 ini maka PP 146/2000 s.t.d.d. PP 38/2003, PP 81/2015 s.t.d.d. PP 48/2020, PP 40/2015 s.t.d.d. PP 58/2021, dan PP 50/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, namun pelaksanaan dari PP-PP tersebut tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ini.
