Pemerintah Menaikkan Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), Produksi Rokok Mengalami Penurunan

Novita Arum Putri

Tangerang, NewsAkuntanmu – Kamis, (03/11/2023) Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I DAN SKM II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I DAN SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen.” Ujar Ibu Sri Mulyani.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.

“Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektronik dan 6% untuk HTPL (Hasil Pengolahan hasil tembakau lainnya). Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan.”lanjutnya.

Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) telah berdampak pada penurunan produk rokok. Topik tersebut sudah menjadi salah satu bahasan media Nasional. Kementerian Keuangan mencatat hingga November 2023 produksi rokok mengalami penurunan sebesar 1,3%. Tren penurunan produksi rokok telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Performa ini dipengaruhi kenaikan tarif CHT rata-rata 10% pada tahun ini.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan “benar bahwa terjadi tren penurunan produksi rokok. Namun, penurunannya sampai dengan akhir November melandai.”. Penurunan produksi rokok sempat mecapai 2,4% per September 2023 penurunan produksi tersebut kemudian mengecil menjadi 1,8% per Oktober 2023 serta 1,3% per November 2023.

Menurut Nirwala Dwi Haryanto menyebut penurunan produksi terjadi pada golongan 1, yakni sekitar 13%. Sementara itu, produksi golongan 2 dan 3 masing-masing tumbuh 10% dan 28%.

Berdasarkan jenis rokoknya, penurunan terbesar terjadi pada sigaret kretek mesin (SKM) turun hampir 14%. Kemudian, sigaret putih mesin (SPM) turun hampir 5%. Sementara itu, sigaret kretek tangan justru tumbuh 27%.

Novita Arum Putri