Pemerintah Keluarkan PP, Revisi dan Jenis PNBP
Lampung, NewsAkuntanmu – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2023 mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada semua instansi PNBP. Dalam pertimbangan PP 47/2023 disebutkan bahwa revisi ini dilaksanakan untuk pengoptimalan PNBP untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu juga, revisi ini dilaksanakan guna meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pengelola PNBP, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan masyarakat. Pada pertimbangan PP 47/2023, disebutkan jenis dan penyetoran PNBP diatur dalam PP 22/1997 s.t.d.d PP 52/1998 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat, sehingga perlu diganti.
PNBP ini berasal dari penyelesaian ganti rugi atas kerugian negara, pengembalian persekot/uang muka gaji, sanksi dan denda dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, dan penyelenggaraan pelatihan (pelatihan struktural kepemimpinan, pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil, dan pelatihan fungsional).
Pada pasal 19 PP 47/2023, disebutkan seluruh PNBP pada instansi pengelola PNBP wajib disetorkan ke kas negara. Jenis PNBP yang telah dipungut dan disetorkan ke kas negara sebelum PP 47/2023 mulai berlaku sebagaimana diatur dalam PP ini.
Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menetapkan jenis dan tarif atas jenis PNBP pelatihan berbeda dengan jenis dan tarif jenis PNBP pada K/L Pembina, peraturan perundang-undangan ini harus disesuaikan paling lama 3 tahun terhitung sejak PP 47/2023 diundangkan.
Pada saat PP 47/2023 mulai berlaku, PP 22/1997 s.t.d.d PP 52/1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku saat diundangkan pada 26 september 2023.
