Pemerintah Keluarkan Aturan Mengenai Penurunan Pajak Royalti

Leni Duwi Marfinna

16 Maret 2023 Kementerian Keuangan Republik Indonesia keluarkan aturan baru yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan Royalti yang diterima wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Pemerintah menurunkan tarif pajak Royalti bagi Orang Pribadi Pekerja Bebas pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Dalam PER-1/PJ/2023 pada Pasal 2 ayat 2 dan 3 disebutkan:

“(2) tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan royalti sebesar 15% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai.

(3) jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerapkan penghitungan Pajak Penghasilan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, yaitu sebesar 40% dari jumlah penghasilan royalti.”

Berdasarkan PER-1/PJ/2023, royalti dipotong PPh Pasal 23 oleh pemberi penghasilan sebesar 15% yang dikalikan dengan jumlah bruto. Dimana jumlah bruto yang didapat dari 40% x Bruto Royalti.

Adapun terdapat beberapa persyaratan yaitu pertama, pihak yang dipotong merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Kedua, orang pribadi pekerja bebas yang dipotong menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghitung Pajak Penghasilan. Ketiga, menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) pemberitahuan penggunaan NPPN kepada pemberi penghasilan sebelum dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Contoh Penghitungan 1:

Tuan Sandi adalah seorang aktor dan juga penulis yang telah menghasilkan beberapa buku best seller.

  • Pada bulan Januari 2023, Tuan Sandi menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak
  • Selama tahun 2023, Tuan Sandi menerima penghasilan sebagai aktor sebesar Rp400 juta dan telah dipotong PPh pasal 21 oleh pemotong sebesar Rp15 juta.
  • Pada bulan Agustus 2023, Tuan Sandi memperoleh penghasilan royalti atas penerbitan buku Koala Coklat dari PT Taat Pajak sebesar Rp100 juta.
  • Tuan Sandi telah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN dari Kantor Pelayanan Pajak kepada PT Taat Pajak sebelum dilakukan pemotongan.
  • Besaran NPPN bagi pekerja seni adalah 50%.

Atas transaksi Royalti tersebut maka perhitungan PT Taat Pajak sebagai pemotong yaitu:

  • Memotong PPh Pasal 23 atas royalti sebesar 15% x 40% x Rp100 juta = Rp6.000.000
  • Membuat bupot PPh Pasal 23 atas royalti dan menyerahkannya kepada Tuan Sandi.
  • Menyetorkan PPh Pasal 23 Royalti dengan kode 411124-103 paling lambat tanggal 10 September 2023 serta melaporkan bupot PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi masa Agustus 2023 paling lambat tanggal 20 September 2023.

Tuan Sandi sebagai penerima penghasilan:

  • Mengkreditkan PPh Pasal 21 sebesar Rp15 juta dan PPh Pasal 23 sebesar Rp6 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan Tahun Pajak 2023.
  • Melaporkan penghasilan sebagai aktor dan royaltinya ke penghasilan neto dari pekerjaan bebas dengan perhitungan berikut:

Penghasilan bruto aktor (Rp400 juta) + Penghasilan bruto royalti (Rp100 juta) = Rp500 juta x NPPN 50% = Neto Pekerja Bebas (Rp250 juta).

 

Contoh Penghitungan 2:

Tuan Rizky adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman.

  • Pada bulan Januari 2023, Tuan Rizky telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2023 ke Kantor Pelayanan Pajak.
  • Pada bulan Agustus 2023, Tuan Rizky memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT Suara sebesar Rp4 miliar.
  • Tuan Rizky telah menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan NPPN kepada PT Suara.
  • Selama tahun 2023, Tuan Rizky tidak memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.
  • Besaran NPPN bagi pekerja seni adalah  50%

Atas transaksi Royalti tersebut maka perhitungan PT Suara sebagai pemotong yaitu:

  • Memotong PphPasal23 atas royalti sebesar 15% x 40% x Rp4 miliarr = Rp240 juta
  • Membuat bupot PPh Pasal 23 atas royaltidan menyerahkannya kepada Tuan Rizky
  • Menyetorkan PPh Pasal 23 Royalti dengan kode 411124-103 paling lambat tanggal 10 September 2023 serta melaporkan bupot PPh Pasal 23 dalam SPT Masa PPh Unifikasi masa Agustus 2023 paling lambat tanggal 20 September 2023

Tuan Rizky sebagai penerima penghasilan:

  • Mengkreditkan PPh Pasal 23 sebesar Rp240 juta sebagai pengurang PPh terutang SPT Tahunan Pajak 2023.
  • Melaporkan penghasilan sebagai royalti ke dalam SPT Tahunan 20223 pada kolom penghasilan neto dari pekerjaan bebas dengan perhitungan berikut:

Penghasilan bruto royalti (Rp4 milar) x NPPN (50% = Neto Pekerja Bebas (Rp2 miliar)..

Leni Duwi Marfinna

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)