Pemerintah Berikan Kemudahan Pembuatan Faktur Pajak Digunggung Bagi PKP Pedagang Eceran

Dede Indriani Saputri

 

Setiap kegiatan usaha yang telah dikukuhkan penjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) dalam setiap transaksinya. Syarat utama menjadi PKP adalah telah memiliki omzet atau peredaran bruto lebih dari 4,8 miliar dalam setahun.

Dalam case pedagang eceran yang telah memiliki omzet lebih dari 4,8 Miliar dalam setahun, sebenarnya telah memenuhi kriteria sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang artinya pedagang eceran tersebut memiliki kewajiban perpajakan, terutama dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun dalam praktiknya, masih ada sebagian besar pedagang eceran yang menutup-nutupi omzetnya agar tidak perlu melaksanakan kewajibannya untuk memungut PPN. Hal ini dapat terjadi karena ketidaktahuan dan kurangnya wawasan pedagang eceran terhadap mekanisme PPN, karena umumnya PKP harus menerbitkan faktur pajak PPN pengeluaran dan PPN masukan dari setiap transaksi yang dilakukan. Sedangkan seperti yang kita tahu, rata-rata transaksi yang dilakukan oleh pedagang eceran adalah transaksi kecil yang jumlahnya cenderung banyak, sehingga apabila dibuatkan faktur pajak seperti PKP normal menjadi tidak efisien. Apalagi dalam pembuatan fakturnya wajib mencantumkan NPWP atau NIK pembeli. Sedangkan tidak semua pembeli membawa identitas yang dibutuhkan.

Pada dasarnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang akan menyerahkan BKP atau JKP harus membuat faktur pajak dengan identitas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang PPN yang meliputi:

  1. Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak yang menyerahkan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
  2. Nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak pembeli barang kena pajak atau penerima jasa kena pajak.
  3. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  4. Pajak pertambahan nilai yang dipungut.
  5. Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut.
  6. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.

Namun, pemerintah memberikan kemudahan kepada para PKP pedagang eceran dengan membuat aturan khusus bagi PKP eceran yang akan menerbitkan faktur pajak kepada konsumen akhir. Aturan khusus tersebut tercantum dalam Peraturan Jendral Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 Tentang Faktur Pajak.

Dalam PER-03/PJ/2022 Pasal 25 menyebutkan bahwa PKP pedagang eceran merupakan PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir secara eceran.

Ada 2 karakteristik konsumen akhir yang termasuk dalam pasal diatas yaitu:

Pertama, Pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.

Kedua, Pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

 

Contoh PKP pedagang eceran ialah seperti supermaket, minimarket, department store dan jenis usaha lainnya termasuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PKP pedagang eceran ini tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) nya. Jadi, sepanjang penyerahan BKP atau JKP kepada konsumen akhir, maka PKP tersebut merupakan PKP pedagang eceran.

Dalam Bab VI PER 03/PJ/2022 yang mengatur tentang Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, Pasal 26 dijelaskan bahwa dalam pembuatan faktur pajak PKP pedagang eceran tidak perlu mencantumkan keterangan mengenai identitas, nama dan tanda tangan pembeli BKP atau penerima JKP. Namun, faktur pajak PKP pedagang eceran harus memuat keterangan setidaknya:

  1. Nama, alamat, dan npwp yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
  3. PPN atau PPNBM yang dipungut.
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Faktur pajak yang dibuat oleh PKP pedagang eceran ini disebut juga dengan Faktur Pajak Digunggung. Faktur Pajak Digunggung merupakan sekumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur, baik dari dalam negeri ataupun luar negeri. Jadi, dengan adanya faktur pajak digunggung ini memudahkan PKP pedagang eceran untuk dapat menggabungkan faktur pajaknya atas transaksi yang dilakukan tanpa mencantumkan identitas dan tanda tangan pembeli sehingga tidak perlu melaporkan faktur pajaknya secara satu persatu.

Bentuk dan ukuran faktur pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP pedagang eceran. Bentuk faktur pajak ini dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.  PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian dan pembatalan Faktur Pajak sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung