Pemerintah Baru Saja Merilis Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2023
Pemerintah baru saja merilis peraturan pemerintah no 58 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Mengatur tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Mengenal TER
Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Tujuan :
- Memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap Masa Pajak
- Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya
- Memberikan kemudahan dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan Wajib Pajak
Secara garis besar perubahan cara perhitungan dalam PP 58/2023 ini adalah dengan melakukan penyederhanaan perhitungan Pajak PPh Pasal 21 dari bulan 1 (Januari) sampai dengan bulan ke 11 (November), dimana untuk menghitung pajak hanya membutuhkan 3 informasi berikut ini:
- PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status perkawinan, dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak
- Jumlah Penghasilan Bruto Bulanan/Harian
- Tarif Efektif (sesuai tabel yang tercantum dalam peraturan)
Tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp60.000.000 |
5% |
|
Di atas Rp60 juta s/d Rp250 juta |
15% |
|
Di atas Rp 250 juta s/d Rp500 juta |
25% |
|
Di atas Rp500 juta s/d Rp5 miliar |
30% |
|
Di atas Rp5 miliar |
35% |
Tarif Efektif Bulanan
|
TER A |
PTKP : TK/0, TK/1, dan K/0 |
|
TER B |
PTKP : TK/2, TK/3, K/1, dan K/2 |
|
TER C |
PTKP : K/3 |
Perhitungan PPh 21
Penghasilan Bruto x %TER (A/B/C)
