Pembukuan dan Pencatatan, Pahami Sebelum Menghitung Pajak

Dede Indriani Saputri

Pembukuan dan Pencatatan  adalah sesuatu yang sering terdengar dalam dunia perpajakan. Dua hal ini merupakan proses dasar perhitungan pajak yang digunakan wajib pajak untuk membuat laporan tahunan pajak. Namun, pencatatan dan pembukuan tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Ada beberapa kriteria yang harus disesuaikan oleh subjek pajaknya.

 

Pembukuan

Pengertian pembukuan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah melakukan perubahan menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1 Ayat (29) yang berbunyi:

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

 

Wajib Pajak Yang diharuskan Menyelenggarakan Pembukuan

  • Wajib pajak badan
  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali wajib pajak yang memiliki peredaran bruota kurang dari 4,8 Milyar dalam satu tahun pajak.

 

Penyelenggaraan Pembukuan

Pembukuan harus diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan diantaranya:

  • memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya
  • di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia
  • secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

 

Stelsel kas merupakan suatu metode penghitungan yang didasarkan pada transaksi secara tunai, dengan ketentuan:

  • penghasilan diakui apabila telah diterima secara tunai dalam suatu Tahun Pajak
  • biaya diakui apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu Tahun Pajak.

 

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang KUP, Pembukuan dengan stelsel kas dapat diselenggarakan oleh Wajib Pajak tertentu. Wajib Pajak tertentu tersebut harus memenuhi persyaratan diantaranya yaitu:

  • secara komersial berhak menyelenggarakan Pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil; dan
  • merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan pencatatan, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan Pembukuan ataupun wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 Milyar dalam 1 Tahun Pajak. Peredaran bruto didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha pada Tahun Pajak sebelumnya.

 

Pencatatan

Pengertian Pencatatan disebutkan dalam Pasal 28 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu,

“Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final.

 

Wajib Pajak Yang diharuskan Menyelenggarakan Pencatatan

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) UU KUP yang wajib menyelenggarakan pencatatan yaitu:

  • Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari 4,8 Milyar dalam 1 tahun pajak, dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Apabila baru terdaftar maka pemberitahuan dilakukan paling lambat pada tiga bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Jika tidak memberitahukan maka dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
  • Wajib Pajak yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu

 

Penyelenggaraan pencatatan

Pencatatan harus diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan diantaranya yaitu:

  • Dilakukan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan.
  • Dilakukan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/ atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.
  • Dilakukan dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 tahun kalender mulai tanggal 1 Januari - 31 Desember.
  • Dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto.

 

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung