Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Sesuai Dengan PER-2/PJ/2024

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Pemerintah mengeluarkan Peraturan terbaru mengenai perhitungan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 yang kini menggunakan rumus perhitungan TER. Penjelasan mengenai beberapa kategori TER tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Kemudian pada bulan Januari ini pemerintah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk Dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah dokumen yang dibuat oleh Pemotong Pajak sebagai bukti atas pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dan menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong. Bukti pemotongan tersebut terdiri dari:

  1. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final atau Pajak Penghasilan Pasal 26 - (Formulir 1721-VI)
  2. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final – (Formulir 1721-VII)
  3. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bulanan- (Formulir 1721-VIII)
  4. Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala – (Formulir 1721-A1).

Bukti potong harus diberikan kepada pegawai tetap penerima penghasilan Formulir 1721-A1 dan Formulir 1721-VIII paling lama 1 bulan setelah masa pajak terakhir oleh pemotong pajak.

Baca Juga: Terbaru: Bukti Potong dan Lapor SPT Masa PPh 21/26 Bisa Menggunakan e-Bupot 21/26

Kemudian SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 minimal memuat:

  1. masa pajak dan tahun pajak;
  2. status SPT normal atau pembetulan;
  3. identitas Pemotong Pajak;
  4. jumlah penghasilan bruto;
  5. jumlah pajak penghasilan dipotong dan/atau ditanggung Pemerintah;
  6. jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor;
  7. jumlah total pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor pada SPT yang dibetulkan;
  8. jumlah pajak penghasilan yang kurang (lebih) disetor karena pembetulan;
  9. tanggal pemotongan dan tanggal penyetoran pajak penghasilan;
  10. nama dan tanda tangan penandatangan SPT; dan
  11. tanggal SPT dibuat.

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung