Pemberian Rumah Bagi Presiden Dibebaskan Dari Pajak?

Imelda Zein

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 membahas mengenai Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
 

Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak. Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak 1 (satu) kali, termasuk bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 (satu) periode dan Mantan Wakil Presiden yang menjadi Presiden.
 

Anggaran untuk pengadaan rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
 

Pembahasan mengenai pajak atas pemberian rumah ini dibahas pada Pasal 5 Perpres ini yaitu “Segala pajak dan biaya lainnya yang terkait dengan pemberian rumah kediaman yang layak bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden ditanggung oleh Negara.”

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung