Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali
Halo rekan akuntanmu.
Pada artikel sebelumnya, telah dibahas tentang fasilitas pembebasan bea masuk impor. Nah, di kesempatan kali ini, saya ingin sharing mengenai fasilitas pembebasan bea masuk atas impor kembali.
Apakah yang dimaksud dengan impor kembali?
Impor kembali merupakan pemasukan kembali ke dalam daerah pabean atas barang yang sebelumnya telah diekspor.
Sudah tahukah rekan bahwa barang yang di impor kembali bisa mendapatkan pembebasan bea masuk?
Ada beberapa kategori barang yang dapat dilakukan impor kembali antara lain, barang tersebut memiliki kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali, barang diimpor kembali untuk keperluan perbaikan, barang diimpor kembali untuk keperluan pengerjaan serta barang yang diimpor kembali untuk keperluan pengujian.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan peraturan baru PMK Nomor 175/PMK.04/2021 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Kembali Barang Yang Telah Diekspor, yang mana peraturan ini mencabut dari peraturan lama PMK Nomor 106/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor. Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan melalui penyederhanaan prosedur pelayanan dan modernisasi sistem, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan atas impor kembali barang yang telah diekspor yang dapat diberikan pembebasan bea masuk.
Impor Kembali dapat dilakukan melalui Kantor Pabean selain Kantor Pabean tempat melakukan ekspor. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk impor kembali, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- importasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang impor kembali.
- barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
- impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor.
- terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Apabila jangka waktu impor kembali lebih dari 2 tahun maka rekan harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
Adapun barang dalam kualitas yang sama diberikan pembebasan bea masuk impor kembali atas barang:
- barang yang tidak laku dijual, tidak memenuhi kontrak pembelian, tidak memenuhi standar mutu, atau tidak memenuhi ketentuan impor di negara tujuan ekspor atau sebab lainnya;
- barang yang telah selesai digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan di luar daerah pabean;
- barang yang telah selesai digunakan untuk keperluan pameran, pertunjukan, atau perlombaan di luar daerah pabean; atau
- barang yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas ke luar daerah pabean dan ditujukan untuk dibawa kembali ke dalam daerah pabean.
Namun berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) dan (3) PMK Nomor 175/PMK.04/2021 ada beberapa kategori barang impor yang tetap dikenakan bea masuk saat impor kembali, yaitu sebagai berikut:
a. barang yang diperlukan untuk perbaikan terhadap bagian yang diganti, biaya perbaikan, asuransi, serta biaya pengangkutan
b. barang yang diperlukan untuk pengerjaan terhadap bagian yang ditambahkan, biaya pengerjaan, asuransi, serta biaya pengangkutan.
Apabila ingin mendapatkan pembebasan bea masuk impor kembali, rekan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pabean di tempat pemasukan barang dengan melampirkan dokumen pendukung. Permohonan tersebut memuat data mengenai identitas importir, rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai barang yang dimintakan pembebasan bea masuk, tujuan barang untuk diekspor, kantor pabean tempat pengeluaran barang ekspor, dan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau bukti ekspor.
Nah itulah pembahasan mengenai pembebasan bea masuk impor kembali atas barang yang telah di ekspor.
Sampai bertemu di seri selanjutnya ya.
