Dokumen Yang Diperlukan Saat Pelaporan SPT Tahunan Badan

Chamelia Zein

Halo rekan akuntanmu

Sudah memasuki bulan April yang berarti akan berakhirnya batas pelaporan SPT Tahunan Badan pada tanggal 30 April. Setiap badan usaha yang telah terdaftar sebagai wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Wajib pajak badan harus mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke KPP, atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.

SPT Tahunan dapat berbentuk dokumen elektronik atau formulir kertas (hardcopy). Wajib pajak badan yang ingin menyampaikan SPT secara langsung wajib melakukannya di TPT tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain berupa layanan pajak di luar kantor yang disediakan KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar. Selain disampaikan secara langsung, penyampaian SPT bisa melalui pos dengan bukti pengiriman surat dan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca juga: Fitur Perpanjangan Lapor SPT Tahunan Kini Tersedia di DJP Online

Formulir yang digunakan untuk Pelaporan SPT Tahunan Badan adalah formulir 1771. Dilansir pada laman resmi DJP Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan Badan secara elektronik, SPT Tahunan harus disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik oleh Wajik Pajak yang:

  1. terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
  2. sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik;
  3. menggunakan jasa konsultan pajak  dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
  4. laporan keuangannya diaudit oleh Akuntan Publik.

Dokumen-dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. Laporan keuangan
  2. Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus WP UMKM)
  3. Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negeri (Khusus WP PT yang membebankan Utang)
  4. Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus WP dengan Transaksi Hub Istimewa)
  5. Laporan Penyampaian Country by Country Report
  6. Daftar nominatif Biaya Entertainment (Jika ada)
  7. Daftar nominatif Biaya Promosi (Jika ada)
  8. Khusus WP Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi

Namun Khusus Badan Usaha Tetap yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

  1. SSP PPh Ps 26 (4),
  2. Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal,
  3. Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 pasal 17 ayat 1 huruf b tarif yang dikenakan bagi wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Wajib pajak badan mendapat fasilitas seperti yang dituliskan pada pasal 31e UU PPh yakni Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Chamelia Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung