Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Berstatus Kurang Bayar
Batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi sebentar lagi akan berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2023. Wajib pajak Orang Pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan 2 cara yaitu e-filing atau dengan e-form. Dalam pelaporan SPT Tahunan terdapat status SPT Nihil, Kurang Bayar dan Lebih bayar. Tidak jarang wajib pajak akan mendapatkan status SPT kurang bayar.
Status SPT Kurang Bayar terjadi jika jumlah pajak terutang lebih besar daripada jumlah kredit pajak, artinya wajib pajak harus membayar kekurangan pajak penghasilan tersebut. DJP mengimbau untuk segera melakukan pembayaran pajak kurang bayar. Pasalnya, jika WP tidak melakukan pembayaran pajak maka dapat dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi denda, sanksi bunga, sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar hingga pidana.
Jika status SPT Kurang Bayar periksa kembali kolom-kolom yang diisi pada formulir SPT apakah sudah sesuai atau belum. Wajib pajak perlu menghitung ulang penghasilan, biaya pajak terutang, dan kredit pajak dalam satu tahun pajak. Apabila masih terdapat status kurang bayar, maka masih terdapat pembayaran pajak yang harus dibayarkan ke Direktorat Jenderal Pajak.
Pada pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan dikatakan apabila pajak yang terhutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, maka kekurangan pajak yang terhutang harus dilunasi selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga sesudah tahun pajak yang bersangkutan berakhir, sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan disampaikan.
Merujuk pada instagram resmi DJP @ditjenpajakri inilah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan pembayaran pajak kurang bayar:
- Buka website resmi DJP Online www.djponline.pajak.go.id
- Login pada laman DJP Online
- Lengkapi data pajak yang diminta seperti jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar
- Klik bayar pada halaman utama dan klik e-billing untuk pembuatan kode billing
- Setelah kode billing terbuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran melalui bank, ATM, Mobile Banking, atau marketplace
- Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak dapat memasukan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) dilihat dari bukti penerimaan negara ke e-filing
- Menunggu konfirmasi pembayaran pajak kurang bayar setelah selesai mengisi di e-filing.
