Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Imelda Zein

Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Atas Utang Pajak ini, Wajib Pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran Utang Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran Pajak. Pelaksanaan Penagihan Pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020.

Utang pajak meliputi beberapa jenis pajak yaitu:

  1. Pajak Penghasilan; 
  2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; 
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah; 
  4. Pajak Penjualan; 
  5. Bea Meterai; dan 
  6. Pajak Bumi dan Bangunan yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya.

 

Dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak yang masih harus dibayar setelah lewat jatuh tempo pelunasan, dilakukan tindakan penagihan Pajak. Pada jenis-jenis surat pajak, terdapat Surat Tagihan Pajak. Surat Tagihan Pajak yaitu surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Tindakan penagihan Pajak meliputi: 

a. Menerbitkan Surat Teguran 

Pejabat menerbitkan Surat Teguran setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran Utang Pajak, dalam hal Wajib Pajak tidak melunasi Utang Pajak.

b. Menerbitkan dan Memberitahukan Surat Paksa 

Apabila setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat dan diberitahukan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.

c. Melaksanakan Penyitaan 

Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak, Pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan Penyitaan dan Jurusita Pajak melaksanakan Penyitaan terhadap Barang milik Penanggung Pajak. Dalam hal Penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, Pejabat melakukan permintaan Pemblokiran terlebih dahulu.

d. Melakukan Pengumuman Lelang dan Lelang, Untuk Barang Sitaan Yang Dilakukan Penjualan Secara Lelang 

Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang.

e. Menggunakan, Menjual, dan/atau Memindahbukukan Barang Sitaan, Untuk Barang Sitaan Yang Dikecualikan Dari Penjualan Secara Lelang 
Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan penjualan Barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang negara. Apabila setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan terhadap Barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat segera menggunakan, menjual, dan/ atau memindahbukukan Barang sitaan.

f. Mengusulkan Pencegahan

Pejabat dapat mengusulkan Pencegahan dalam hal telah dilakukan upaya penjualan Barang sitaan secara lelang dan/atau penggunaan, penjualan, dan/atau pemindahbukuan Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang.
Pengusulan Pencegahan dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan Penyitaan, pelaksanaan Penyitaan, atau penjualan Barang sitaan, dalam hal: 

  1. Objek Sita tidak dapat ditemukan; 
  2. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan; 
  3. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu; 
  4. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau 
  5. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

g. Melaksanakan Penyanderaan

Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah dilakukan Pencegahan, Penyanderaan dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak dalam jangka waktu paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa Pencegahan atau berakhirnya masa perpanjangan Pencegahan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal: 

  1. Utang Pajak sebagai dasar penagihan Pajak mendekati daluwarsa penagihan; 
  2. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau 
  3. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit. 
  4. Menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

Jurusita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dalam hal: 

  1. Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  2. Penanggung Pajak memindahtangankan Barang yang dimiliki atau yang dikuasai untuk menghentikan atau mengecilkan kegiatan perusahaan atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia; 
  3. terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; 
  4. Badan akan dibubarkan oleh negara; 
  5. terjadi Penyitaan atas Barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga; atau 
  6. terdapat tanda-tanda kepailitan.

Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat diterbitkan: 

  1. sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran; 
  2. tanpa didahului Surat Teguran; 
  3. sebelum jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran disampaikan; atau 
  4. sebelum penerbitan Surat Paksa.

Surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus paling sedikit memuat: 

  1. nama Wajib Pajak, atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak; 
  2. besarnya Utang Pajak; 
  3. perintah untuk membayar; dan 
  4. saat pelunasan Pajak.

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung