Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Karbon dalam PP Nomor 50 Tahun 2022
Pajak karbon diatur dalam pasal 13 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dimana pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim.
Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Dalam hal harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp30,00 (tiga puluh rupiah) per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Kemudian pemerintah menjelaskan kembali mengenai pelaksanaan pajak karbon ini dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban pajak karbon yaitu:
- Pajak Karbon dilunasi dengan cara:
- dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; atau
- dipungut oleh pemungut Pajak Karbon.
- Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon.
- Wajib Pajak pemungut Pajak Karbon wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Karbon.
- Batas waktu penyampaian SPT yaitu:
- SPT Tahunan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender
- SPT Masa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak
- Wajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan Wajib Pajak Pemungut Pajak Karbon wajib menyelenggarakan pencatatan atas aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan/atau penjualan barang yang mengandung karbon, yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung besarnya Pajak Karbon yang terutang. Pencatatan yang dilakukan dapat bersumber dari catatan, dokumen, dan/atau data.
PP Nomor 50 Tahun 2022 ini diundangkan tanggal 12 Desember 2022 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
