Pakai Tarif NPPN, Apa Bisa Gunakan Tarif PPh Final Juga?
Lampung, NewsAkuntanmu – Wajib pajak orang pribadi dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Pajak (NPPN) bagi yang melakukan pekerjaan bebas, dan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak OP yang memiliki usaha (UMKM).
Dalam praktiknya, jika wajib pajak memenuhi syarat untuk memakai tarif PPh Final 0,5% tetapi dalam pelaporan SPT Tahunan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Pajak (NPPN) apakah diperbolehkan?
“WP yang memiliki peredaran bruto tertentu dengan tarif final 0,5% diatur dalam PP55/2022. Penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan tarif 0,5% diatur dalam Pasal 56 ayat 3” cuitan Ditjen Pajak melalui akun twitter resmi @kringpajak_ saat merespon pertanyaan netizen, Selasa (20/6/2023).
Adapun penghasilan dikecualikan yang dimaksud antara lain: Pertama, penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan pekerjaan bebas. Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Ketiga, penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dan Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Dalam perpajakan Indonesia, sumber penghasilan pada dasarnya tidak dibatasi dan menyesuaikan dengan kondisi wajib pajak (WP) yang sebenarnya. Apabila penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan bebas maka WP diperbolehkan untuk menggunakan NPPN dan WP juga dapat menggunakan tarif final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria yang terdapat dalam PP 55/2022 dan telah melakukan pemberitahuan ke DJP.
“Silahkan memperhatikan jangka waktu pemanfaatannya sesuai Pasal 59 juga ya.” tulis @kringpajak_ dalam akhir tweetnya.
