Pajak Untuk Jasa Trucking
Saat ini, kehidupan kita tidak terlepas dari teknologi. Perkembangan teknologi semakin cepat memberikan kemudahan bagi kita untuk melakukan aktifitas sehari-hari. Salah satu manfaat teknologi yang sudah kita rasakan adalah kemudahan untuk berbelanja online, yang mana aktifitas ini menjadi tren milenial yang sangat membantu pertumbuhan ekonomi dalam melakukan bisnis.
Aktifitas belanja online ini tidak terlepas dari kebutuhan akan jasa ekspedisi. Karena seperti yang kita tahu, semakin tinggi tingkat konsumsi masyarakat akan belanja online, maka kebutuhan akan jasa ekspedisi tentu akan semakin meningkat.
Salah satu ekspedisi yang paling sering digunakan adalah jasa trucking. Adanya kebutuhan akan jasa trucking ini membuka peluang yang besar bagi perusahaan-perusahaan logistik. Namun, bagaimana jasa trucking ini bila dilihat dari sisi perpajakannya?
Bila dilihat dari kacamata perpajakan, jasa trucking termasuk ke dalam jasa freight forwarding. Apa itu jasa freight forewarding? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.49/2017 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi bahwa jasa freight forwarding merupakan jasa pengurusan transportasi yang mana kegiatan yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/ atau udara.
Kegiatan ini mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, penerbitan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, pemesanan ruangan pengangkut, pengiriman, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan dan logistic, klaim, asuransi atas pengiriman barang, penyelesaian tagihan, penyediaan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan layanan logistik di pasar nasional dan internasional, penyediaan e-commerce, pengangkut kontraktual atau Non Vessel Operator Common Carrier (NVOCC), dan jasa kurir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN yang sebelumnya 10% diubah menjadi:
Sebesar 11% (Mulai berlaku 1 April 2022) dan,
Sebesar 12% (Mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025),
Lalu, bagaimana aturan PPN untuk jasa freight forwarding (trucking)?
Peraturan mengenai PPN untuk jasa freight forwarding diatur dalam PMK 71/PMK.03/2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Dalam Pasal 3 huruf (b) disebutkan bahwa nilai PPN jasa freight forwarding sebesar 10% dari tarif PPN yang berlaku. Berdasarkan pasal tersebut maka nilai PPN nya adalah:
10% x 11% = 1,1%
Selain PPN, jasa freight forwarding (trucking) juga merupakan objek PPh Pasal 23. Hal ini dijelaskan dalam PMK 141/PMK.03/2015 Pasal 1 Ayat 6 huruf (ak) yang menyebutkan bahwa "jasa freight forwarding" termasuk jasa lain yang dipotong PPh Pasal 23 dengan tarif 2%. Pihak yang berhak memotong pajak penghasilan tersebut adalah pihak yang menerima jasa.
Agar dapat dipahami, perhatikan contoh berikut.
Misal, PT A merupakan perusahaan jasa ekspidisi melakukan kerja sama dengan PT B yang merupakan perusahaan e-commerce dengan nilai transaksi sebesar Rp50.000.000. Berdasarkan transaksi tersebut maka pajak yang harus dipotong atau dipungut oleh PT B adalah:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
= 1,1% x Rp50.000.000 = Rp.550.000
Pajak Penghasilan Pasal 23
= 2% x Rp50.000.000 = Rp. 1.000.000
Atas transaksi tersebut maka ketika membayarkan penghasilan, PT B wajib memungut PPN sebesar Rp.550.000 dan memotong PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.000.000 kepada PT A.
