Pajak Untuk Akuntan
Akuntan merupakan seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang akuntansi. Akuntan memiliki kewajiban untuk menyusun, dan melakukan pembukuan suatu perusahaan atau instansi. Bagaimana perlakuan pajak atas profesi akuntan? Simak ulasan berikut.
Objek Penghasilan Profesi Akuntan
Beberapa penghasilan yang dikelompokkan berdasarkan pada Pasal 4 ayat 1 UU PPh ialah:
- Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas berupa honorarium, gaji, serta tunjangan.
- Penghasilan dari modal. Misalnya, keuntungan harta, bunga, dividen, sewa, royalti.
- Penghasilan dari usaha yang dilakukan.
- Penghasilan yang bersifat tidak tetap, misal hadiah undian.
Akuntan dapat dikategorikan menjadi dua golongan, yaitu pegawai dan bukan pegawai.
1. Akuntan Sebagai Pegawai
Apabila akuntan sebagai seorang pegawai dari suatu perusahaan atau instansi maka pajak yang dikenakan adalah pajak penghasilan pasal 21 dengan pemberi kerja sebagai pemotong pajak. Pemberi kerja (perusahaan) memiliki kewajiban untk melakukan pemotongan, penyetoran, pelaporan bulanan PPh 21 terutang kepada Direktorat Jenderal Pajak dan memberikan bukti potongnya kepada pegawai. Oleh karenanya, jika kamu seorang pegawai, jangan lupa untuk meminta bukti potong pajak kepada perusahaan karena bukti potong tersebut akan dilaporkan saat SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dilakukan dengan waktu paling lambat tiga bulan sejak tahun pajak berakhir atau sampai tanggal 31 Maret.
Penghasilan neto dihitung dari penghasilan bruto yang dikurangkan dengan biaya jabatan, jaminan hari tua, dsb.
Adapun tarif penghasilan kena pajak (PKP) dapat dilihat pada Pasal 17 ayat 1 UU PPh
|
Lapisan Penghasilan Kena Pajak |
Tarif Pajak |
|
Sampai dengan Rp60.000.000 |
5% |
|
Diatas Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 |
15% |
|
Diatas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 |
25% |
|
Diatas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 |
30% |
|
Diatas Rp5.000.000.000 |
35% |
2. Akuntan Sebagai Non Pegawai
Akuntan non pegawai adalah seorang akuntan yang melakukan pekerjaan bebas dengan memberikan jasa akuntan kepada masyarakat ataupun perusahaan yang tidak terikat kontrak.
Akuntan yang melakukan kegiatan usaha wajib untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Bagi wajib pajak badan dan pribadi yang memiliki penghasilan bruto lebih dari 4,8 miliar dalam satu tahun pajak wajib menyelenggarakan pembukuan. Sedangkan, bagi wajib pajak pribadi yang masih memiliki penghasilan bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak maka dapat menyelenggarakan pencatatan.
Apabila wajib pajak menyelenggarakan pencatatan maka perhitungan penghasilan neto dapat menggunakan norma. Untuk dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN), maka harus memenuhi beberapa syarat antara lain:
- Wajib menyelenggarakan pencatatan sesuai dengan ketentuan dalam PER/PJ/2009
- Wajib memberitahukan ke DJP untuk menggunakan NPPN selambat-lambatnya akhir bulan ketiga sejak awal tahun pajak bersangkutan
- Besaran tarif NPPN untuk profesi akuntan harus mengikuti ketentuan dalam lampiran PER 17/PJ/2015
Jadi, untuk menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN adalah dengan cara mengkalikan tarif norma yaitu 50% dengan penghasilan bruto.
Selanjutnya, bagi akuntan publik yang memberikan jasa akuntan kepada suatu perusahaan maka berdasarkan PMK 141/2015 jasa tersebut harus dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% oleh penerima jasa. Jika tidak memiliki NPWP maka tarif yang dikenakan akan naik 100% sehingga menjadi 4%.
