Bagaimana Ketentuan Pajak Atas Pemasangan Reklame?

Imelda Zein

Pajak reklame termasuk kedalam Pajak Daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada seri ini, saya akan membahas mengenai Pajak Reklame, simak pembahasannya ya rekan


Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Pajak Reklame diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang ketentuan selanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Daerah (Perda) di setiap masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.
 

OBJEK PAJAK REKLAME

Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame yang meliputi:

  1. Reklame papan/ billboard/ videotron/ megatron
  2. Reklame kain; 
  3. Reklame melekat/stiker; 
  4. Reklame selebaran; 
  5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; 
  6. Reklame udara; 
  7. Reklame apung; 
  8. Reklame film/slide; dan
  9. Reklame peragaan

Yang dikecualikan dari Objek Pajak Reklame adalah:

  1. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya; 
  2. label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; 
  3. nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi yang jenis, ukuran, bentuk, dan bahan Reklamenya diatur dalam Perkada dengan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
  4. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; 
  5. Reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial; dan 
  6. Reklame lainnya yang diatur dengan Perda.


DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME

  • Dasar Pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa Reklame. 
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa Reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame. 
  • Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, nilai sewa Reklame dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu penayangan, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame. Perhitungan nilai sewa Reklame ini ditetapkan dengan Perkada.
  • Dalam hal nilai sewa Reklame yang diselenggarakan oleh pihak ketiga tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, maka nilai sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor seperti pada reklame yang diselenggarakan sendiri.

 

TARIF PAJAK REKLAME
Besarnya tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).

 

Itulah penjelasan mengenai Pajak Reklame
Sampai ketemu diseri berikutnya ya

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung