Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Halo rekan akuntanmu,
Pada seri kali ini saya akan membahas mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah, simak penjelasannya ya rekan
Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 Pasal 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan pemungutannya, pajak dibagi dua yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
1. Pajak Pusat adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Pajak Pusat meliputi:
a. Pajak Penghasilan (PPh) Pajak yang dikenakan atas penghasilan orang pribadi atau badan yang diterima selama satu tahun
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah.
d. Bea Materai adalah Pajak atas dokumen
e. Pajak Bumi dan Bangunan tertentu Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan.
2. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak Daerah Meliputi:
Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Provinsi:
a. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisq.n, atau pemasukan ke dalam badan usaha.;
c. Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.;
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.;
e. Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.;
f. Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.; dan
g. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan..
Pajak yang Dipungut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota:
a. Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, darr / atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.;
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.;
c. Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.;
d. Pajak Reklame adalah Pajak atas penyelenggaraan reklame.;
e. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.;
g. Pajak Sarang Burung Walet adalah Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.;
h. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.; dan
i. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Administrasi mengenai Pajak Pusat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan administrasi mengenai Pajak Daerah dilakukan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak Daerah atau sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, sehingga perlu diatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang adil, selaras, dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Itulah tadi penjelasan mengenai Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya
