Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan untuk Penambang Kripto
Cryptocurrency atau uang kripto adalah asset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer asset. Nama cryptocurrency berasal dari cryptography yang punya arti kode rahasia dan currency yang berarti mata uang.
Cryptocurrency diterbitkan dari proses yang penambangan secara virtual yang melibatkan penggunaan komputer untuk memecahkan masalah matematika rumit yang menghasilkan koin. Pengguna juga dapat membeli mata uang dari broker, lalu menyimpan dan membelanjakannya menggunakan dompet kriptografi. Setiap orang yang memiliki mata uang kripto sama-sama memiliki nomor rekening seperti bank. Tetapi, nomor rekening ini diberi nama Public Key, serta untuk password disebut Stream Key.
Peredaran uang kripto tidak hanya dikendalikan oleh lembaga bank atau perusahaan tertentu namun dengan server yang terpencar. Uang kripto bersifat desentralisasi atau berarti tidak ada satupun pihak yang menjadi perantara saat transaksi. Di Indonesia, aset kripto seperti Bitcoin masih dilarang digunakan sebagai alat pembayaran. Namun, mata uang kripto diperbolehkan sebagai instrument investasi yang dimasukkan sebagai komoditi dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Artinya, aset kripto seperti Bitcoin bisa dimilki, disimpan, kemudian dijual saat harga sudah tinggi atau layaknya sebagai investasi. Diperkirakan, penggunaan cryptocurrency akan semakin popular di masa depan. Transaksi obligasi, saham, dan aset keuangan lainnya pada akhirnya dapat diperdagangkan menggunakan cryptocurrency.
Resiko Cryptocurrency
Cryptocurrency bekerja dengan menggunakan teknologi blockchain, yang merupakan buku besar digital transaksi mata uang kripto yang sulit dirusak oleh peretas. Selain itu transaksi memerlukan autentifikasi dua faktor seperti diminta memasukkan nama pengguna dan kata sandi untuk memulai transaksi kemudian harus memasukkan kode autentifikasi yang dikirim melalui SMS ke ponsel pribadi.
Resiko dari cryptocurrency adalah nilainya yang fluktuatif. Ini dikarenakn cryptocurrency tidak diatur dan dikontrol oleh bank sentral, sehingga nilainya sepenuhnya didasarkan pada penawaran dan permintaan. Sehingga nilai cryptocurrency bisa naik signifikan dan menghasilkan keuntungan atau sebaliknya, merosot dan merugikan.
Keunggulan Cryptocurrency
Setiap orang dapat memiliki dan bertransaksi dengan cryptocurrency dimanapun dan kapanpun. Tidak ada libur bank, tidak ada batas negara, dan tidak ada birokrasi. Lebih tahan terhadap inflasi moneter serta transparan, cepat, praktis dan terlindung dari pencurian identitas.
Pengenaan Pajak Cryptocurrency di Indonesia
Pemerintah resmi mengenakan pajak kripto di Indonesia seperti yang tertuang dalam UU HPP dengan peraturan pelaksana teknis melalui PMK 68/PMK.03/2022 tersebut, aset kripto dikenakan pajak kripto PPN dan PPh.
Merujuk Pasal 19 PMK 68/2022, subjek pajak kripto atau yang dikenakan pajak penghasilan atau PPh kripto adalah :
- Penjual aset kripto
- Penyelenggara PMSE
- Penambang aset kripto (miner)
Sedangkan subjek pajak yang dikenakan PPN atas transaksi aset kripto adalah :
- Pembeli aset kripto
- Penjual aset kripto
Objek pajak kripto atau pengenaan PPN Kripto menurut Pasal 2 PMK68/2022 adalah :
- Penyerahan BKP tidak berwjud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
- Penyerahan JKP berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara PMSE
- Penyerahan JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto
Tarif pajak kripto
Berikut daftar tarif pajak kripto atau PPN kripto dan PPh kripto berdasarkan PMK 68 Tahun 2022 tersebut :
- 0,11% Tarif PPN atas perdagangan aset kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,11% dari nilai transaksi dalam hal penyelenggara perdangan adalah Pedagang Fisik Aset (PFAK).
- 0,22% Tarif PPN atas perdagangan aset kripto
Tarif PPN atas perdagangan aset kripto sebesar 0,22% dari nilai transaksi ini dalam hal penyelenggara perdagangan bukan oleh PFAK.
- 1,1% Tarif PPN atas jasa mining
Tarif PPN atas jasa mining sebesar 1,1% dari nilai konversi aset kripto dan jasa mining sudah terdapat verifikasi transaksi aset.
- 0,1% Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto
Tarif PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto sebesar 0,1% dari nilai aset kripto (jika merupakan PFAK) dikenakan pada penjual perdagangan aset kripto.
- 0,2% Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto
Tarih PPh Pasal 22 atas penambangan aset kripto sebesar 0,2% dari nilai aset kripto (jika bukan PFAK).
- 0,1% Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan perdagangan aset kripto
Tarif PPh Pasal 22 Final atas penghasilan penambangan aset kripto 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh penambang aset kripto (miner), tidak termasuk PPN.
Perhitungan dan pemungutan pajak kripto
Rumus : Nilai PPh/PPN x (jumlah koin transaksi x harga koin)
Contoh : Tuan Hazel memiliki 1 koin aset kripto miyoo dengan harga Rp200.000.000 dan akan dibeli oleh Tuan Jigar sebanyak 0,7 koin miyoo. Keduanya menggunakan platform exchange yang terdaftar di Bappebti, maka cara menghitung pajak kripto adalah ?
Jawab :
- Sebagai penjual, maka Tuan Hazel akan dikenakan pajak PPh sebesar 0,1% x (0,7 x Rp1.000.000.000) = Rp700.000
- Sebagai pembeli, maka Tuan Jigar akan dikenakan pajak PPN sebesar 0,11% x (0,7 x Rp1.000.000.000) = Rp770.000
Referensi :
“PMK 68/PMK.03/2022”
