Pajak Penghasilan Untuk Harta Warisan Apakah Berlaku?

ZAHIDAH ZAHRA

Pajak warisan untuk harta warisan adalah pajak yang dikenakan pada harta yang diterima oleh seseorang sebagai warisan dari seseorang yang telah meninggal. Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia dan kendaraan serta harta tidak bergerak seperti tanah dan rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.

Menurut Pasal 11 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, warisan bukanlah merupakan objek pajak dan/atau yang dikecualikan dari objek pajak.

Warisan dapat terkena pajak apabila warisan tidak memenuhi persyaratan, Syarat warisan termasuk bukan objek pajak yaitu harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris, namun jika masih terdapat pajak terutang dari pewaris maka harus tetap dilunasi terlebih dahulu, dan apabila belum dilunasi oleh pewaris pajaknya, maka ahli waris berhak melunasinya. Jadi, status yang awalnya merupakan bukan objek pajak menjadi objek pajak karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga konsekuensinya harus membayar pajak atas warisan tersebut.

Rumus hitung BPHTB :

BPHTB Terutang = 50% x (5% x (NPOP – NPOPTKP)

Rumus diatas berlaku jika belum diatur diperaturan daerah, dan untuk derah yang sudah mengatur sendiri BPHTB nya melalui peraturan daerah setempat maka tidak dikenakan peraturan untuk tariff 50% diatas.

Pajak Warisan yang Harta Warisannya Belum Dibagikan

Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak yaitu ahli waris, warisan tersebut merupakan subjek pajak pengganti.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Pajak warisan tidak dianggap sebagai objek pajak yang ditarik sebagai PPh namun harta warisan tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Sebagai contoh, Tuan Atuy meninggal dunia 1 Agustus 2022, Almarhum meninggalkan istri dan dua anak serta warisan berupa beberapa toko, gudang, rumah, tanah kosong dan tabungan. Keluarga memutuskan bahwa NPWP Tuan Atuy akan diteruskan oleh istri almarhum. Sehingga tahun pajak 2022 Tuan Atuy melaporkan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh istri sebagai ahli waris. Sejak meninggal, semua hak dan kewajiban perpajakan Tuan Atuy berpindah ke ahli waris sampai warisan Tuan Atuy dibagikan dan NPWP Tuan Atuy dihapus.

Pajak Warisan yang Harta Warisannya Sudah Dibagikan

Harta warisan yang sudah dibagikan, maka warisan tersebut statusnya bukan lagi objek pajak, yang artinya sang pewaris terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut.

Syarat atau kriteria dari harta warisan yang bukan merupakan ojek pajak adalah :

  1. Antara pewaris dan ahli waris harus memiliki hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau sederajat.
  2. Harta warisna yang berupa harta bergerak telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan sudah terlunasi pajak terutangnya jika ada.

Apabila syarat atau kriteria tersebut tidak dapat terpenuhi, maka harta warisan tersebut statusnya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Terdapat empat golongan ahli waris yang ditetapkan dalam KUHP, golongan-golongan tersebut adalah :

  1. Golongan I    : suami/istri yang hidup terlama beserta anak/keturunannya.
  2. Golongan II  : orangtua serta saudara kandung pewaris.
  3. Golongan III: anggota keluarga yang memiliki hubungan darah secara garis lurus ke atas, setelah bapak/ibu pewaris (nenek/kakek, buyut, dst).
  4. Golongan IV  : paman/bibi pewaris, baik dari pihak bapak/ibu. Selain itu, keturunan paman/bibi hingga derajat keenam (dihitung dari pewaris), maupun saudra kakek/nenek dan keturunannya dihitung sampai derajat keenam (dihitng dari pewaris).

Penentuan golongan ini digunakan untuk menentukan siapa yang lebih berhak atas harta yang ditinggalkan pewaris, mislanya seperti rumah, tanah, maupun harta lainnya.

Warisan Bukan Objek Pajak

Jika dilihat dari aspek perpajakan , warisan bukanlah objek pajak. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 11 angka 2 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Undang-Undang Nomor7 Tahun 1983 Pasal 4 ayat (3) huruf b tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang dikecualikan dari objek pajak adalah warisan dimana syarat warisan yang termasuk bukan objek pajak yaitu harta bergerak maupun tidak bergerak yang diwariskan tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris, namun jika masih ada pajak terutang, maka tetap harus dilunasi terlebih dahulu. Jika warisan tidak memenuhi syarat, status yang awalnya bukan merupakan objek pajak menjadi objek pajak sehingga konsekuensi nya harus membayar pajak atas warisan tersebut.­

 

Referensi :

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

  • Pasal 11 angka 2 mengenai Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Undang-Undang Nomor7 Tahun 1983 Pasal 4 ayat (3) huruf b tentang Pajak Penghasilan (PPh)

ZAHIDAH ZAHRA