Pajak Penghasilan Jasa Freight Forwarding
Apa itu jasa freight forwarding?
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat 6 menjelaskan jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/ atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angkutan, perhitungan biaya angkutan, klaim, asuransi atas pengiriman barang serta penyelesaian tagihan dan biaya-biaya lainnya berkenaan dengan pengiriman barangbarang tersebut sampai dengan diterimanya barang oleh yang berhak menerimanya.
Bagaimana perlakuan pajak penghasilan terhadap jasa freight forwarding?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 23 ayat 1 huruf c angka 2 Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas: imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Jasa lain yang dikatakan dalam pasal 23 tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015 pada Pasal 1 ayat 6 huruf ak yaitu termasuk jasa freight forwarding. Sehingga untuk transaksi mengenai jasa freight forwarding dikenakan pajak penghasilan pasal 23 dengan tarif 2%. Agar lebih mudah dipahami mari simak contoh berikut ini:
Pada tanggal 17 Maret PT Ceria Sejahtera melakukan kerjasama terhadap PT Berkarya Indah dengan nilai transaksi sebesar Rp. 47.500.000,00. PT Ceria Sejahtera merupakan perusahaan pengiriman barang melalui transportasi udara. Atas transaksi tersebut PT Berkarya Indah harus memotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh PT Ceria Sejahtera sebagai berikut:
2% x Rp. 47.500.000 = Rp. 950.000
Maka penghasilan yang diterima PT Ceria Sejahtera setelah dipotong pajak adalah sebesar Rp. 46.550.000.
Itulah pembahasan mengenai jasa freight forwarding.
