Pajak Penghasilan Atas Hadiah Perlombaan
Halo rekan akuntanmu,
Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai pajak penghasilan atas hadiah perlombaan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan yang berlaku mulai 1 Mei 2015 terdapat berbagai jenis hadiah yang dikenakan pajak, yaitu:
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan
- Hadiah sehubungan dengan kegiatan adalah hadiah yang nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu
Hadiah dalam konteks kompetisi atau perlombaan tentu pengenaan pajaknya akan berbeda dengan kelompok hadiah lainnya. Merujuk pada pasal 3 ayat (1) PER-11/PJ/2015, penghasilan berupa hadiah dari undian akan dipotong PPh final dengan tarif sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah. Yang dimaksud dengan nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura seperti mobil.
Sementara itu, hadiah atas penghargaan perlombaan akan dikenakan PPh yang bersifat tidak final dengan ketentuan yang berbeda-beda tergantung pihak yang menerimanya.
Contoh Soal Perhitungan Pajak Penghasilan atas Hadiah Perlombaan
PT. Gumilang menyelenggarakan lomba desain produk. Pemenang lomba tersebut adalah Bapak Ferdy dengan hadiah sebesar Rp. 15.000.000 dan PT. Desain Kreatif dengan hadiah sebesar Rp. 30.000.000.
Perhitungan PPh atas hadiah tersebut adalah:
- Atas hadiah yang diterima Bapak Ferdy merupakan objek pajak yang dipotong PPh Pasal 21. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21 Ayat 1 “Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri”.Sehingga perhitungan pemotongan PPh untuk Bapak Ferdy adalah sebagai berikut:
Tarif Pasal 17 x Penghasilan Bruto
5% x Rp 15.000.000 = Rp 750.000
- Atas penyerahan hadiah yang diberikan kepada PT. Desain Kreatif merupakan objek pajak yang dipotong PPh Pasal 23. Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 23 Ayat 1 huruf a “Atas penghasilan berupa hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pasal 21 dikenai tarif sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto”. Peritungan pemotongan PPh adalah sebagai berikut:
15% x Penghasilan Bruto
15% x Rp 30.000.000 = Rp 4.500.000
Pengenaan PPh sebagaimana dimaksud di atas, tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa selama diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pemberian barang atau jasa.
Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan atas hadiah perlombaan. Jika rekan-rekan ingin mengajukan pertanyaan, silahkan langsung komen dikolom komentar.
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya ya.
