Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi
Obligasi adalah surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Obligasi berisi janji dari pihak yang menerbitkan Efek untuk membayar imbalan berupa bunga (kupon) pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada akhir waktu yang telah ditentukan, kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
Menurut PP Nomor 91 Tahun 2021, pengertian Obligasi adalah surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan yang diterbitkan oleh pemerintah dan nonpemerintah, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah (sukuk). Kemudian pengertian Bunga Obligasi adalah imbalan yang diterima atau diperoleh pemegang Obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan sejenis lainnya, dan/atau diskonto.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 2 huruf a UU Cipta Kerja Nomor 7 Tahun 2021, Pendapatan berupa bunga obligasi dikenai Pajak Penghasilan Final.
“Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final: penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;”
Kemudian dijelaskan kembali pada Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Dalam PP ini disebutkan bahwa Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final ini sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Dasar Pengenaan Pajak penghasilan yang dimaksud di atas yaitu untuk:
- bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
- diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
- diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi.
Ketentuan pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final tidak berlaku dalam hal penerima penghasilan berupa Bunga Obligasi merupakan:
- wajib pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya; dan
- wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pajak penghasilan yang bersifat final ini dipotong oleh:
- penerbit Obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang Obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo Bunga Obligasi dan diskonto yang diterima pemegang Obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo Obligasi;
- perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual Obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli Obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
- Dalam hal Bunga Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, pajak penghasilan yang bersifat final ini disetor sendiri oleh penerima penghasilan.
- Pemotong pajak penghasilan dan wajib pajak yang membayar sendiri pajak penghasilan wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan/atau penyetoran pajak penghasilan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
