Pajak Pegawai Yang Baru Masuk Pertengahan Tahun

Dede Indriani Saputri

 

Berdasarkan Pasal 1 Ayat (9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 Pegawai  merupakan  orang  pribadi  yang  bekerja  pada  pemberi  kerja,  berdasarkan perjanjian  atau  kesepakatan  kerja  baik  secara  tertulis  maupun  tidak  tertulis, untuk  melaksanakan  suatu  pekerjaan  dalam  jabatan  atau  kegiatan  tertentu dengan  memperoleh  imbalan  yang  dibayarkan  berdasarkan  periode  tertentu, penyelesaian  pekerjaan,  atau  ketentuan  lain  yang  ditetapkan  pemberi  kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negeri.

 

Dalam perusahaan pegawai dibedakan menjadi dua yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap atau biasa disebut tenaga kerja lepas. Pegawai  Tetap  adalah  pegawai  yang  menerima  atau  memperoleh  penghasilan dalam  jumlah  tertentu  secara  teratur,  termasuk  anggota  dewan  komisaris  dan anggota  dewan  pengawas,  serta  pegawai  yang  bekerja  berdasarkan  kontrak untuk    suatu    jangka    waktu    tertentu    yang    menerima    atau    memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur. Sedangkan Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan  apabila  pegawai  yang  bersangkutan  bekerja,  berdasarkan  jumlah hari  bekerja,  jumlah  unit  hasil  pekerjaan  yang  dihasilkan  atau  penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.

 

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf a Pemotong pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh: a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai.   

Berdasarkan pasal diatas, maka atas penghasilan pegawai wajib dipotong PPh 21. Dalam hal ini, yang berhak memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi, badan, cabang, perwakilan, atau unit, dalam hal melakukan sebagian atau seluruh administrasi terkait dengan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain. 
 

Nah kali ini kita akan membahas bagaimana perhitungan pajak apabila pegawai tetap baru masuk di pertengahan tahun. Pada dasarnya pegawai yang baru masuk dipertengahan tahun memiliki dua kondisi sesuai Pasal 2 Ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:

a. pegawai yang memiliki kewajiban subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri yang sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun. 

b. pegawai yang memiliki kewajiban subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri yang dimulai setelah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan.

 

Untuk kondisi yang pertama, PPh 21 dihitung sesuai tarif umum seperti pegawai tetap biasanya yang tertuang dalam Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perhitungan pajak dimulai dari bulan pegawai bekerja sampai dengan Desember. Misal, pegawai tersebut baru masuk di bulan Juni, maka peenghasilan netto setahun hanya dihitung dari bulan Juni sampai dengan Desember sehingga hanya perlu dikalikan dengan 7 bulan.

 

Kondisi yang kedua biasanya terjadi apabila ada warga negara asing yang menjadi pegawai tetap di Indonesia. Untuk itu, perhitungan PPh 21 nya akan berbeda karena penghasilan netto akan disetahunkan sehingga dikalikan dua belas bulan.

 

Kali ini saya akan berikan contoh untuk kondisi pertama. Untuk contoh kondisi kedua bisa rekan lihat disini.

 

Gian mulai bekerja di PT XYZ sebagai pegawai tetap sejak 1 Agustus 2022 dengan gaji per bulan sebesar Rp. 25.000.000 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp. 200.000. Diketahui Gian telah menikah dan memiliki satu anak. Pada bulan Agustus, Gian hanya memperoleh penghasilan berupa gaji.  Maka perhitungan PPh 21 atas penghasilan Gian adalah sebagai berikut:

 

a. PPh 21 Terutang

Gaji

 

Rp. 25.000.000

Biaya Jabatan 5%

 

(Rp. 600.000)

Iuran Pensiun

 

(Rp. 200.000)

Penghasilan netto sebulan

 

Rp. 24. 200.000

Penghasilan netto setahun

(Rp. 24.200.000 x 5)

 

Rp. 121.000.000

PTKP K/1

 

 

WP

(Rp. 54.000.000)

 

Kawin

(Rp. 4.500.000)

 

Tanggungan

(Rp. 4.500.000)

 

Jumlah PTKP

 

(Rp. 63.000.000)

Penghasilan Kena Pajak Setahun

 

Rp. 58.000.000

PPh 21 terutang

 

 

5% x Rp. 58.000.000

 

Rp. 2.900.000

 

 

 

PPh 21 Bulan Agustus 2022

 

 

Rp. 2.900.000 : 5

 

Rp. 580.000

 

Jadi, PT XYZ harus memotong PPh 21 saat membayarkan gaji Gian sebesar Rp. 580.000.

 

Dede Indriani Saputri

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung