Pajak Masukan & Pajak Keluaran
Halo rekan akuntanmu,
Dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kita mengenal istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, lalu bagaimana definisi dari keduanya, mari simak penjelasannya ya rekan
Dalam Pasal 1 UU Nomor 42 Tahun 2009 menjelaskan mengenai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sebagai berikut:
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
Pada Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2009 menjelaskan bahwa
• Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus disetor oleh Pengusaha Kena Pajak.
• Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan ini dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.
Di atas disebutkan istilah kredit pajak. Kredit pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayarkan atau diperhitungkan oleh wajib pajak di awal periode. Wajib pajak dapat mengkreditkan pajak yang telah dipotong dan dipungut untuk mengurangi pajak terutang yang harus dibayarkan wajib pajak pada akhir tahun.
Jenis-Jenis kredit pajak berdasarkan Pasal 28 UU Nomor 7 Tahun 1983 yaitu berupa:
a. pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
b. pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
c. pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga, dividen, royalti sewa, dan imbalan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23;
d. pajak yang dibayar atau terhutang di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24;
e. pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Mari perhatikan contoh berikut ini ya rekan
PKP melakukan kegiatan jual beli sebagai berikut:
- Penjualan Barang Kena Pajak yang terutang pajak sebesar Rp 1.754.000.000,-
Pajak Keluaran nya sebesar: Rp. 192.940.000,- (11% x Rp 1.754.000.000,-)
- Pembelian Barang Kena Pajak yang terutang pajak sebesar Rp 1.860.000.000,-
Pajak Masukan nya sebesar Rp 204.600.000,- (11% x Rp 1.860.000.000,-)
Contoh diatas menunjukkan Pajak Keluaran lebih kecil daripada Pajak Masukkan, selisih nya sebesar Rp 11.660.000,- . Nilai ini merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau dapat dilakukan restitusi (pengembalian) jika terjadi pada masa pajak akhir tahun buku.
Itulah tadi penjelasan mengenai Pajak Masukan dan Pajak Keluaran
Sampai ketemu lagi diseri berikutnya ya
