Pajak Idol KPOP

Imelda Zein

Halo rekan akuntanmu,
Saat ini keadaan pandemi covid-19 mulai membaik walaupun belum sepenuhnya covid-19 hilang dari Indonesia. Pelaksanaan konser musik mulai diadakan demi memulihkan perekonomian Indonesia. Pelaksanaan konser musik tidak luput dari unsur perpajakan. Seperti diketahui bahwa perpajakan merupakan pendapatan terbesar negara Indonesia. Rekan mungkin penasaran pajak apa yang dikenakan kepada idol KPOP. Pada kesempatan ini saya ingin membahasnya. Simak penjelasan-nya ya rekan.


Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 pajak yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri adalah PPh Pasal 26. Dimana pengenaan pajak ini atas imbalan yang diterima wajib pajak luar negeri yang bersumber dari Indonesia yang sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan, dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah, penghargaan, pensiun, premi swap, pembebasan utang.

Besarnya tarif PPh Pasal 26 ini yaitu 20% dari jumlah bruto. Besarnya tarif ini dapat berubah sesuai dengan tax treaty antar kedua negara. Tax treaty  atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua/lebih negara pajak yang mengatur perlakuan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dari dua/lebih negara pajak.

Dalam pasal 14 tax treaty antara Indonesia dan Korea Selatan membahas mengenai pekerjaan bebas yaitu penghasilan yang diperoleh orang pribadi yang menjadi penduduk dari suatu negara pihak pada persetujuan sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dilakukan atau kegiatan-kegiatan yang serupa, hanya akan dikenakan pajak di negara pihak pada persetujuan tersebut kecuali ia mempunyai suatu tempat tetap yang tersedia secara teratur baginya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan di negara pihak pada persetujuan lainnya atau ia berada di negara lainnya tersebut untuk suatu masa atau masa-masa yang jumlahnya melebihi 90 hari dalam suatu tahun takwim. Jika ia mempunyai suatu tempat tetap atau berada di negara pihak pada persetujuan lainnya tersebut untuk masa atau masa-masa seperti tersebut dimuka, penghasilan dapat dikenakan pajak di negara pihak pada persetujuan lainnya tetapi hanya bagian penghasilan yang dianggap berasal dari tempat tetap tersebut atau yang diperoleh dari negara pihak pada persetujuan lainnya selama masa atau masa-masa tersebut.


Istilah “Pekerjaan bebas” meliputi khususnya pekerjaan bebas di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraan, kesenian, kegiatan pendidikan atau pengajaran, demikian pula pekerjaan-pekerjaan bebas oleh para dokter, ahli hukum, ahli tehnik, arsitek, dokter gigi dan akuntan.
Berdasarkan hal tersebut, maka penghasilan idol KPOP yang melakukan pekerjaan di Indonesia dikenai tarif PPh Pasal 26 sebesar 20%


Agar lebih mudah, perhatikan contoh soal dibawah ini ya rekan
Mr. Park adalah salah satu solois asal Korea Selatan yang melakukan konser di Indonesia pada tahun 2022. Penghasilan yang diterima Mr. Park atas pelaksanaan konser tersebut yaitu sebesar US$ 200.000 (asumsi kurs Rp. 15.151). Maka berapakah PPh Pasal 26 yang harus dipotong pihak penyelenggara?
PPh Pasal 26 yang harus dipotong: 20% x US$ 200.000 = US$ 40.000


Itulah tadi penjelasan mengenai pajak idol KPOP
Semoga bisa menjawab rasa penasaran rekan ya 
Sampai ketemu lagi di seri berikutnya

Imelda Zein

Staf Konsultan
Konsultan Bisnis Grup (K-BIG)
Pendidikan:
S1 UIN Raden Intan Lampung