Pajak Honorarium Narasumber Anggota TNI
Halo rekan akuntanmu,
Pada seri ini saya akan membahas mengenai pajak untuk Anggota TNI yang menjadi narasumber sebuah seminar, simak penjelasannya ya rekan
Penghasilan PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI dikenakan PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif yang sama seperti pekerja lainnya yaitu seperti yang tertuang pada Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh. Kemudian dijelaskan pada PMK Nomor 262/ PMK.03/2010 Pasal 2 ayat (1) dan (2) bahwa PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh Pemerintah atas beban APDN atau APBD meliputi penghasilan tetap dan teratur bagi:
a. Pejabat Negara untuk:
1) gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan; atau
2) imbalan tetap sejenisnya,
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PNS, Anggota TNI, dan Anggota POLRI, untuk gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. Pensiunan, untuk uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 3 PMK Nomor 262/ PMK.03/2010 disebutkan “atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas.”
Besarnya tarif yang dikenakan untuk PPh 21 final tertuang pada PMK Nomor 262/ PMK.03/2010 Pasal 9 yaitu Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 adalah sebagai berikut:
a. Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c. Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Perhatikan contoh soal berikut ini ya rekan:
Bapak Trisno adalah seorang Anggota TNI dengan Golongan Perwira Pertama mendapatkan honorarium atas kegiatan seminar yang diadakan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 4.000.000,- (Berasal dari APBD). Sehingga perhitungan PPh 21 Final nya sebagai berikut:
5% x Rp. 4.000.000,- = Rp. 200.000,-
Maka Dinas Pemadam Kebakaran harus memotong sebesar Rp. 200.000,- atas honorarium yang diterima Bapak Trisno.
Itulah penjelasan mengenai Pajak Honorarium Narasumber Anggota TNI
Sampai ketemu lagi diseri berikutnya ya
